Satu Dihakimi Massa, Satu Ditembak
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dua orang tersangka penjambretan terhadap Marni Situmorang (21) seorang mahasiswi warga Desa Air Sebayur, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (21/6), berhasil dibekuk. Tersangka jambret tersebut masing-masing berinisial Da (17) warga Singaran Pati dan Ju (19) warga Kelurahan Bumi Ayu. Da berhasil ditangkap warga dan dihakimi massa hingga babak belur. Sementara rekannya Ju ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap tim buser Polres Bengkulu dan tim Buser Polsek Teluk Segara, di sekitaran Jalan Semangka, Kelurahan Panorama.
Dikatakan Kapolres Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prianggodo Heru Kunprasetyo Sarjana Ilmu Kepolisian (SIK) melalui Kapolsek Teluk Segara Komisaris Polisi (Kompol) Jauhari, dua orang tersangka yang berhasil dibekuk tersebut, setidaknya sudah 3 kali melakukan aksi jambret di Kota Bengkulu. Mereka mengincar calon korban perempuan yang mengangkat handphone di pinggir jalan.
\"Dari pengakuan mereka sudah tiga kali menjambret handphone. Untuk sementara ini baru seorang yang melapor, kita berharap masyarakat yang merasa pernah menjadi korban jambret dengan pelaku menggunakan motor RX King segera melapor ke polisi,\" jelas Kapolsek, Jumat (22/6).
Sebelum tertangkap, dua orang tersangka jambret tersebut menjambret handphone korban Marni Situmorang di sekitaran Jalan Bencoolen Street. Kamis sekitar pukul 17.00 WIB, korban Marni melintas di TKP. Saat mengendarai sepeda motor korban mendapatkan panggilan melalui handphone miliknya. Kemudian korban berhenti untuk mengangkat telepon tersebut. Saat mengangkat handphone tersebut, dari arah belakang dua orang jambret langsung merebut handphone korban.
Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha RX King warna biru. Korban Marni langsung berteriak maling. Teriakan korban langsung direspon warga sekitar dengan mengejar penjambret itu menggunakan kendaraan. Diduga panik, tersangka Da yang membonceng sepeda motor terjatuh, sementara tersangka Ju langsung melarikan diri. Tak pelak tersangka Da sempat menjadi bulan-bulanan warga yang emosi terhadap aksi penjambretan yang dia lakukan.
\"Warga kemudian menyerahkan tersangka Da ke Polsek Teluk Segara. Kita langsung melakukan pengembangan dengan tim buser Polres Bengkulu. Mendapatkan informasi keberadaan tersangka Ju di Panorama kita langsung melakukan pengejaran,\" imbuh Kapolsek.
Sempat berkeliling di sekitaran Panorama, akhirnya tim buser menemukan keberadaan tersangka Ju, sedang melintas menggunakan sepeda motor RX King di Jalan Semangka. Tidak menyia-nyiakan kesempatan, tim buser langsung meringkus tersangka. \"Karena hendak melarikan diri kita lakukan tindakan tegas dan terukur. Jika tidak bisa saja dia melarikan diri,\" tegas Kapolsek. Dua orang tersangka terancam pasal 365 KUHP, tersangka Ju yang sudah dewasa akan menjalani proses peradilan umum. Sementara tersangka Da yang masih dibawah umur akan diproses peradilan anak.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: