Tembak Kaki, Lumpuhkan Tersangka Pengedar 18 Kg Ganja di Bengkulu

Tembak Kaki, Lumpuhkan Tersangka Pengedar 18 Kg Ganja di Bengkulu

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Tim Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, berhasil memutus peredaran narkotika jenis ganja yang selama ini di jalankan JP (31). Warga Lingkar Timur Kota Bengkulu ini, diduga mengedarkan sebanyak 18 Kg narkoba jenis ganja. Tersangka yang melawan polisi saat penangkapan, berhasil dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya memesan 18 kilogram ganja kering dari Aceh. Sebanyak 10 kilogram, diakui JP, telah diedarkannya di kawasan Kota Bengkulu pada pengiriman pertama.

\"Barangnya saya pesan dari Aceh dengan harga Rp 2 juta per kilonya. Setelah saya terima barangnya, saya jual lagi seharga Rp 2 juta lima ratus ribu,\" ungkap JP

Setelah pengiriman paket ganja kedua sebanyak 8 kilogram, langkah JP terhenti lantaran ditangkap polisi yang menerima laporan mengenai perbuatannya dari masyarakat dan berdasarkan pengembangan jaringan peredaran ganja tersebut.

\"Tersangka ini kita tangkap di seputaran kawasan salah satu kantor dinas Provinsi Bengkulu, di Jalan P Natadirja, Kota Bengkulu, pada sore kemarin (21/6/18). Penangkapan dilakukan sesaat setelah kami menerima laporan akan ada transaksi ganja. Di tangan tersangka JP kami mendapati 5 kilogram ganja yang sudah dipaketkan,\" terang Wakil Direktur Reskrim Narkoba, AKBP Pambudi kepada Bengkuluekspress.com, saat menggelar ekspose terhadap tersangka dan barang bukti.

Tersangka sempat melakukan perlawanan saat penangkapan. Meski begitu, akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kirinya. Selanjutnya dibawa ke Polda Bengkulu untuk diproses lebih lanjut.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mendapatkan informasi kepada siapa barang haram tersebut dipesan dan dijual tersangka.

Tersangka dijerat pasal 144 ayat 2 sub pasal 11 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: