3 Residivis Diringkus

3 Residivis Diringkus

BINTUHAN KABUPATEN KAUR, Bengkulu Ekspress - Tiga tersangka residivis spesalis bobol rumah yang berhasil diringkus tim Buser Polres Kaur. Mereka adalah NO (21), HE (22) dan HN (21), ketiganya warga Kelurahan Bandar Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan. Diketahui, ketiganya merupakan penjahat kambuhan dan terlibat pencurian dibanyak tempat kejadian perkara (TKP).

“Ketiga tersangka ini merupakan resedivis dan dari hasil pemeriksaan sementara ada lima TKP pencurian dilakukan para tersangka ini,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH Sik melalui Wakapolres Kompol Aprizal S Sos didampingi Kasat Reskrim, Kabag Humas, Kabag Ops saat mengelar pres release hasil tangkapan pencurian depan gedung Sat Reskrim Polres Kaur, kemarin (20/6).

Dikatakan Waka Polres, pencurian yang dilakukan tersangka kata ini pada waktu dan tempat yang berbeda. Untuk lima TKP perna dilakukan tersangka itu yakni pencurian bongkar kantor lurah Bandar Bintuhan Kaur Selatan, pencurian konter HP di wilayah Kecamatan Maje, pencurian warung di Desa Selasih Kecamatan Kaur Selatan, pencurian SMA Muhammadiyah dan pencurian toko pakaian warga Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan.

Dari hasil tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni satu unit TV Polytron, 25 lembar baju kaos, 25 lembar celana panjang, tiga buah tas ransel, dua jaket parasut, satu ikat pinggan serta dua buah dompet kulit. Hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait aksi pencurian yang meresahkan warga itu.

”Kasus ini masih kita kembangkan termasuk melacak keberadaan penadah barang curian dan keterlibatan pelaku lain,” terang Waka.

Ditambahkan Waka, para tersangka melakukan pencurian ini rata-rata pada malam hari ketika pemilik rumah ataupun korban tengah lelap tidur atau tempat kosong yang sedang ditingal pemiliknya. Dimana para tersangka masuk ke rumah para korban dengan cara merusak pintu bagian belakang dan merusak jendela. “Para tersangka ini mencuri malam hari saat orang sedang tidur, dan untuk para tersangka ini kita jerat pasal Pasal 636 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjarah,” tandasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: