Tambah Libur, TPP Dipotong

Tambah Libur, TPP Dipotong

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan akan menghambat kenaikan pangkat Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang menambah libur lebaran. Sebab, hari ini (21/6) adalah hari pertama masuk kerja untuk semua ASN di Indonesia.

Selain menghambat kenaikan pangkat, Pemprov juga akan memotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN yang tidak masuk kerja hari ini.  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti MSi mengatakan, BKD sudah membentuk tim untuk mendeteksi siapa saja ASN yang menambah libur lebaran tanpa keterangan.

\"Tim sudah kita bentuk. Jadi kita turun, lihat langsung siapa saja yang bolos. Itu yang kita berikan sanksi,\" terang Diah kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (20/6).

Menurutnya, ASN yang disanksi itu nantinya akan menjalani pemeriksaan yang langsung dilakukan oleh Inspektur Provinsi. Semua akan diperiksa sejauh mana tingkat kesalahaan yang dilakukan oleh para ASN itu. Jika memang terbukti bolos atau menambah libur lebaran tanpa keterangan yang rasional, maka dipastikan ASN itu akan menerima sanksi tegas.

\"Nanti diperiksa dulu. Apa yang jadi penyebab tidak masuk. Kalau alasannya macet arus mudik, itu bukan alasan, maka tetap akan menerima sanksi,\" tambahnya.

Namun, jika alasannya rasional seperti karena sakit atau ada keluarga yang sakit, maka akan diberikan izin. Tapi tetapi, surat keterangan dari rumah sakit harus dilampirkan sebagai bukti bahwa ASN yang bersangkutan itu benar-benar sakit.  \"Kalau sakit itu bukan rencana. Jadi, bisa diterima alasannya,\" tutur Diah.

Untuk pemotongan TPP, minimal akan dipotong 4 persen. Baik dari tingkat kehadiran maupun dari tingkat kinerja. Sehingga jelas, TPP akan berkurang dari bulan-bulan sebelumnya.  \"Tahun lalu 4 persen TPP dipotong bagi ASN yang tambah cuti lebaran,\" ungkap Kepala Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi, H Heru Susanto SE MM.

Pemotongan sendiri juga harus dapat rujukan dari BKD atau OPD yang bersangkutan, untuk membuktikan bahwa ASN tersebut memang bersalah. Jika tidak ada perintah dari BKD maupun OPD, maka pemotongan tidak bisa dilakukan. \"Kita eksekutor saja. Kalau ada keterangan dari BKD atau OPD untuk dipotong, kita akan potong,\" tandasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: