Jalan Provinsi Lumpuh

Jalan Provinsi Lumpuh

TABA PENANJUNG BENGKULU UTARA, Bengkulu Ekspress - Belum sempat dilakukan perbaikan, akses jalan pada ruas jalan provinsi di Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung menuju Desa Lubuk Durian, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) kembali lumpuh. Pasalnya, jembatan darurat yang dipasang pada bulan April 2018 seketika ambruk dan tak bisa digunakan sejak, Selasa (19/6). Akibatnya, lalu lintas masyarakat yang berasal dari puluhan desa se-Kabupaten Benteng menjadi terganggu. Baik itu desa yang berasal dari Kecamatan Taba Penanjung, Merigi Kelindang, Pagar Jati ataupun Kecamatan Merigi Sakti.

Menghindari terjadinya korban, tim gabungan dari Kepolisian Sektor (Posek) dan Koramil Kecamatan Taba Penanjung langsung mendatangi lokasi untuk memasang garis pembatas (police line).

\"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jalan provinsi dari Desa Lubuk Sini menuju Desa Penum, Kecamatan Taba Penanjung. Karena jembatan darurat yang menghubungkan kedua desa tersebut mengalami kerusakan,\" jelas Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kapolsek Taba Penanjung, Iptu Kadi Karjito SIK, kemarin (19/6).

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, kerusakan jembatan darurat yang terpasang dari pohon kelapa tersebut berawal dari salah satu kendaraan milik warga yang sedang melintasi jalan tersebut. Belum sempat melintas, mobil pick up dengan nopol BD 9874 Y tanpa muatan yang dikemudikan oleh Een Senah (35), warga Kelurahan Taba Penanjung langsung terperosok hingga membuat jembatan rusak.

\"Akibat terperosok, kendaraan milik warga mengalami kerusakan ringan. Sedangkan, jembatan darurat saat ini mengalami kerusakan parah dan butuh perbaikan segera,\" kata Kapolsek.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Benteng, Drs H Rachmat Rianto ST melalui Kabid Bina Marga, Febrian Fatahillah ST MT membenarkan adanya informasi tersebut. \"Laporan akan kita tindak lanjuti dan sampaikan laporan ke Dinas PU Provinsi Bengkulu untuk ditindaklanjuti,\" terang Febrian. (135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: