Denda Pajak Dibebaskan Jika Jatuh Tempo Libur Lebaran

Denda Pajak Dibebaskan Jika Jatuh Tempo Libur Lebaran

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan membebaskan denda bagi wajib pajak yang jatuh tempo pembayaranya pada tanggal libur lebaran mendatang, yakni 9-20 Juni 2018. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, H Heru Susanto SE MM menegaskan, hal ini dilakukan mengingat pada tanggal tersebut sudah memasukan hari raya Idul Fitri. Sehingga semua gerai Samsat libur sementara waktu.

\"Selama libur lebaran, yang jatuh tempo pajak kendaraan bermotor tidak dikenakan denda,\" terang Heru kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (5/6).

Dijelaskannya, tidak hanya biaya denda pajak saja, pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas juga digratiskan sementara waktu. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir akan dikenakan biaya denda cukup besar. \"Setelah tanggal yang ditetapkan, silakan bayar lagi,\" tuturnya.

Menurutnya, kantor layanan pajak akan dibuka lagi pada tanggal 21 Juni. Ketika telah masuk tanggal tersebut, maka semua kendaraan yang sudah jatuh tempo untuk segera melakukan pembayaran. Jika tidak dilakukan pembayaran, maka denda akan diberlakukan kepada pemilik kendaraan. \"Wajib bayar, jangan sampai telat,\" tambah Heru.

Semua gerai Samsat akan dibuka. Saat ini menurut Heru, gerai samsat itu ada di semua kabupaten/kota. Kemudian ada Samsat keliling juga akan memberikan kemudahaan bagi para pemilik kendaraan untuk membayar pajak. Lalu, masyarakat juga bisa datang ke BIM maupun Mega Mall Bengkulu. \"Jadi silakan datang ke Samsat terdekat untuk bayar pajak,\" tandasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: