DPRD Terima 2 Raperda

DPRD Terima 2 Raperda

ARGA MAKMUR BENGKULU UTARA Bengkulu Ekspress- DPRD Bengkulu Utara (BU) kembali menerima Nota Pengantar 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kedua Raperda itu, yakni Raperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domenstik dan Raperda Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Raperda itu disampaikan langsung oleh Bupati Bengkulu UtaraIr Mian dalam Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap SE, didampingi Waka I, H Bambang Irawan ST MHum dan Waka II, Parmin SIP di Gedung DPRD Bengkulu Utara, kemarin (4/6).

‘’Kita sudah menerima Nota Pengantar 2 Raperda dari pihak eksekutif yang disampaikan saudara bupati dalam paripurna tadi (kemarin, red),’’ ujar Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap SE kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (4/6).

Ketua menambahkan DPRD secara umum sangat mendukung 2 Raperda tersebut. Namun, tetap melihat pandangan umum yang akan disampaikan fraksi pada hari ini. Kemudian, dilanjutkan dengan jawaban dari pihak eksekutif pada hari Rabu (6/6).

‘’Intinya kita mendukung Raperda ini. Kita akan lihat besok (hari ini, red) pandangan umum fraksi dan jawab eksekutif pada hari berikutnya,’’ ungkapnya.

Ketua juga menyampaikan setelah mendengarkan jawaban dari pihak eksekutif akan dilanjutkan dengan study banding. Kemudian, agenda pembahasan hearing terhadap 2 Raperda itu akan dilanjutkan kembali setelah Hari Raya Idul Fitri. ‘’Lantaran minggu depan sudah cuti bersama, maka pengesahan 2 Raperda ini akan dilakukan setelah lebaran nanti,’’ terangnya.

Ketua mengharapkan 2 Raperda itu dapat menjadi tambahan referensi aturan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara. Terutama, dalam segi mengumpulkan secara maksimal Pendapatan Asli Daerah (PAD). ‘’Kita inginkan jika disahkannya 2 Raperda itu menjadi Perda, dapat meningkatkan PAD bagi Kabupaten Bengkulu Utara,’’ tuturnya.

Sebelumnya, Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian memaparkan Nota Pengantar 2 Raperda itu sangat penting. Karena, permasalah pengolahan limbah domestik harus dapat diatur agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Kemudian, Raperda Tentang BPD juga sangat diperlukan agar kerja BPD lebih efektif dalam mengawasi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) untuk mencapai kesuksesan pembangunan di desa. ‘’Kita sudah serahkan Nota Pengantar 2 Raperda itu ke DPRD. Tinggal kita duduk bersama DPRD membahasnya agar dapat menjadi aturan baru bagi Kabupaten Bengkulu Utara,’’ pungkasnya.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: