Panwas Awasi Atribut Kampanye Parpol

Panwas Awasi Atribut Kampanye Parpol

\"ATRIBUTBINTUHAN, BE – Ketua Panwaskab Kaur Bambang Irawan SE mengatakan berdasarkan aturan yang berlaku sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, menyatakan bahwa peserta pemilu yang sudah ditetapkan pada Pleno KPU Pusat, dapat menyelenggarakan kampanye setelah 3 hari penetapan.

Sehingga dengan telah ditetapkannya 10 Partai Politik (Parpol) sebagai peserta pemilu legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (pilpres) tahun 2014, Parpol dapat melakukan kampanye kemasyarakat. \"Namun kampnye itu hanya sebatas pemasangan atribut partai, jika lebih dari itu kita akan mengawasinya,\" ujar Bambang.

Dikatakan Bambang, aturan kampanye dengan menggunakan alat peraga diatur sesuai dengan Pasal 102 pada undang-undang yang sama. Melarang kegiatan kampanye diadakan ditempat Ibadah dan gedung pemerintah. Selain itu alat peraga yang dipasangkan harus mempertimbangkan nilai etika, estetika, kebersihan dan keindahan kawasan setempat.

\"Kawasan yang terlarang untuk dipasang alat peraga kampanye seperti spanduk disesuaikan dengan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) maupun aturan yang lain,\" jelasnya.

Selain itu pemasangan alat, tambah Bambang, peraga kampanye yang ditempatkan ditempat pribadi harus mendapatkan izin dari pihak bersangkutan. Pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan complain sehingga dapat dianggap sebagai pelanggaran kampanye terhadap parpol bersangkutan.\"Makanya pemasangan atribut partai tetap akan kita awasi dengan baik,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: