Tak Beri THR, Perusahaan Disanksi

Tak Beri THR, Perusahaan Disanksi

LEBONG, Bengkulu Ekspress - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, akan memberikan sanksi kepada semua perusahaan yang tidak memberikan THR Idul Fitri 1439 H 2018. Disnakertrans mempersilahkan kepada para karyawan untuk melaporkan perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pihaknya.

Kepala Disnakertrans Lebong, Bambang Tegoeh SSos mengatakan, bahwa untuk menampung dan menindaklanjuti jika nantinya ada laporan dari para karyawan perusahaan yang tidak mendapatkan THR. Pihaknya telah membuat atau membuka posko pelayanan pengaduan.

\"Jika nanti ada laporan, maka kita akan langsung menindaklanjutinya dan pihak perusahaan akan kita berikan sanksi,\" jelasnya, kemarin (3/6).

Menurutnya, pihak perusahaan dalam memberikan THR kepada seluruh karyawannya sesuai dengan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 yang tertuang didalam pasal 1 dan 2 yang menyatakan bahwa perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang sudah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih.

\"Jadi, tidak ada alasan perusahaan di Kabupaten Lebong tidak memberikan THR. Bahkan kewajiban itu untuk semua perusahaan dimanapun,\" sampainya.

Dalam merealisasikan atau memberikan THR kepada seluruh karyawan paling lama H-7 lebaran hari raya. Dimana dalam pemberian THR, karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan ke atas mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji yang bersangkutan. Sedangkan untuk karyawan yang masa kerjanya baru 1 bulan hingga 12 bulan, maka berhak mendapatkan THR sebesar 60 persen dari gaji yang diterima. \"Itu minimal yang harus diberikan kepada karyawan, jika pihak perusahaan ada lebih dalam memberikan maka itu lebih baik,\" ujarnya.

Akan tetapi, dirinya beruntung sejak dibukanya posko pengaduan, hingga saat ini belum ada karyawan yang di Kabupaten Lebong melaporkan perusahaan yang tidak memberikan THR. Namun pihaknya akan terus melakukan pemantauan kepada seluruh perusahaan yang ada di Lebong,  \"Selain itu kami terus mengimbau agar tidak menunda dalam merealisasikan kewajiban memberikan THR kepada karyawan,\" tutur Bambang.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: