HONDA BANNER
BPBD

Kabar Terbaru, PNS Meninggal Dunia Dapat Asuransi Kematian Rp 8 Juta

Kabar Terbaru, PNS Meninggal Dunia Dapat Asuransi Kematian Rp 8 Juta

ilustrasi-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Dalam aturan ini, ditetapkan bahwa santunan tak boleh kurang dari Rp500 ribu.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: