HONDA BANNER
BPBD

6 Tersangka Narkoba Ditangkap Polda Bengkulu, 2 Diantaranya Mahasiswa

6 Tersangka Narkoba Ditangkap Polda Bengkulu, 2 Diantaranya Mahasiswa

Pengungkapan kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti)-

Dari pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan 2 paket ganja dan 10 paket sabu.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun subsider paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar. (Tri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait