HONDA BANNER
BPBD

Polsek Kampung Melayu Gelar Rekontruksi Penusukan yang Tewaskan Sang Kekasih

Polsek Kampung Melayu Gelar Rekontruksi Penusukan yang Tewaskan Sang Kekasih

Rekontruksi dugaan menghilangkan nyawa orang lain dengan senjata tajam-foto: tri yulianti/bengkuluekspress.com)-

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal  80 AYAT ( 3 ) UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub  pasal 338 KUHPidana. (Tri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait