Polsek Kampung Melayu Gelar Rekontruksi Penusukan yang Tewaskan Sang Kekasih
Rekontruksi dugaan menghilangkan nyawa orang lain dengan senjata tajam-foto: tri yulianti/bengkuluekspress.com)-
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 AYAT ( 3 ) UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub pasal 338 KUHPidana. (Tri)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

