Vonis Wilson Bisa Gugur, Ketua PN Bengkulu Dicopot
\"Tidak ada lagi pemeriksaan kalau tidak ada upaya banding,\" bebernya.
Sementara ini, PT Bengkulu tidak bisa melakukan upaya pengguguran vonis Wilson dari hukuman yang telah ditetapkan. Sebab, putusan pengadilan sendiri sudah menjerat Wilson dengan hukuman 1 tahun 5 bulan, yang telah ditetapkan pada tanggal 14 Agustus lalu.
\"Vonisnya memang sudah lama, jadi kita belum bisa lakukan evaluasi,\" pungkas Wahjono. (151)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

