KONI Harus Buktikan
Pasal 33 ayat 5 menyampaikan bahwa pengurus harus menyampaikan laporan keuangan pada saat RAT (rapat akhir tahun). Diperkuat pada pasal 37, yaitu menyampaikan laporan keuangan 7 hari sebelum pelaksanakaan RAT. "Pihak KONI hanya menyampaikan laporan tentang kegiatan atau program kerja, selain itu waktu yang tersedia juga tidak cukup untuk RAT," sesal Roslian,
Sebab itu, 33 cabor sudah mengusulkan KONI menggelar Musprovlub untuk menyelesaikan RAT yang sempat deadlock, serta mencoba mengklarifikasi semua permasalahan yang ada.
Sebagian besar cabor meminta pelaksanaan Musprovlub segera diselenggarakan, tanggal 15 April 2015. "Namun, karena permintaan tersebut belum dapat direalisasikan. Jadi 33 Cabor akan mengirimkan surat kepada KONI, karena KONI yang mempunyai hak untuk melaksanakan Musprovlub tersebut," tuturnya.
Sesuai dengan ketentuan, pihak KONI diberi waktu selama 1 bulan untuk menyelenggarakan Musprovlub. Jika tetap tidak bisa, maka anggota cabang yang akan melaksanakan Musprovlub.
"Jika 1 bulan KONI tidak mengadakan Musprovlub, maka anggota cabang yang akan melaksanakannya. Tanpa campur tangan pengurus KONI," jelasnya.
"Saya berharap Musprovlub dapat diselenggarakan secepatnya, supaya permasalahan yang ada dapat diselesaikan. Jika seperti ini para atlet dan olahraga prestasi Bengkulu akan menjadi korbannya, padahal PON akan segera diselenggarakan," pungkasnya.(151/470/722)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


