Banner HONDA
BPBD

Pembangunan Gedung, Pemda Bengkulu Tengah Langgar Perda

Pembangunan Gedung, Pemda Bengkulu Tengah Langgar Perda

Faktor keselamatan menjadi penting karena akan berpengaruh kepada reputasi food truck. Dia membuat analogi, bila salah satu restoran di sebuah mall terbakar, orang akan tetap pergi ke mall dengan mengunjungi restoran lain.

Tapi kalau food truck kita yang terbakar, apa iya orang masih percaya untuk makan di food truck?

Joko memilih makanan luar negeri sebagai menu untuk food truck miliknya. Alasannya sederhana. Bila dia berjualan makanan Indonesia, hampir pasti dia akan kalah dengan warung atau restoran yang sudah punya tempat permanen. Selain itu, dalam hal penyajian, dia juga harus berkejaran dengan waktu.

Joko menyebut, umumnya food truck menjual makanan sekunder. Itu adalah makanan yang tidak setiap hari dikonsumsi. Orang beli, lalu mungkin seminggu kemudian baru beli lagi, terangnya.

Khusus makanan yang dijualnya, dia sudah menyesuaikan dengan lidah orang Indonesia. Misalnya, dalam hal rasa pedas. Orang Indonesia lebih suka pedasnya cabai ketimbang merica atau paprika.

Makanan yang dia jual meliputi makanan dari AS dan Meksiko, seperti Taco, Burrito, dan sejenisnya.

Sebab, hanya jenis makanan itu yang bisa dia masak. Belum lama ini dia mulai mencoba membuat menu makanan asal Vietnam. Tapi, belum di-launching, masih dipromosikan.

Dia mengingatkan, food truck juga memiliki keterbatasan. Dalam sehari, jumlah porsi terbanyak yang bisa dibawa satu food truck sebanyak 150 porsi.

Itu untuk food truck berukuran besar. Kalau Gran Max bisa 70 porsi, tutur Joko yang mengaku pernah melay

"SalahBENTENG, BE - Pembangunan gedung pemerintahan di komplek perkantoran Renah Semanek dan Renah Lebar Kabupaten Bengkulu Tengah dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Pasalnya dalam pembangunan gedung tersebut, Pemkab Benteng selaku penyelenggaran proyek tidak mempertimbangkan bentuk gedung yang seharusnya disesuaikan dengan aksesoris bangunan adat Rejang dan Lembak sesuai dengan ciri khas daerah Benteng.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Benteng Fraksi PDIP, Feri Hariadi. Menurut dia,pembangunan gedung seharusnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Bangunan Gedung. "Bentuknya disesuikan dengan ciri khas Bengkulu Tengah, kalau sekarang pembangunan seperti adat Minang, bukan Benteng," kata Feri.

Politisi PDIP ini menyebutkan Pemerintah Daerah (Pemda) harus melakukan evaluasi terhadap pembangunan gedung-gedung Pemda di seluruh wilayah Benteng agar bentuknya mengikuti Perda yang telah ditetapkan tersebut. Sebab bentuk bangunan akan membuat masyarakat mengingat daerah Benteng ketika berkunjung. "Ini ciri khas daerah, sehingga pengunjung yang datang ke sini, mengingat bentuk bangunan ini. Sehingga mereka akan mengenal Benteng. Kalau sekarang mereka datang yang terbayang ada Padang (Sumatera Barat) karena bentuk bangunannya banyak minang," ujar Feri berpendapat

. Menurut Feri, Pemda seharusnya memberikan contah nyata bagi setiap pembangunan gedung di Benteng, dengan mengutamakan bentuk bangunan gedung sesuai artistik bangunan adat Benteng. Sebagaimana dimaksud dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedang. Dalam poin Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung Pasal 29 menyebutkan penampilan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur tradisional suku Rejang atau Lembak, dan lingkungan yang ada di daerah. "Lihat saja sendiri bagiamana bentuk bangunan yang ada saat ini, sangat tidak mengambarkan adat daerah kita," sesal Feri.

Dikatakan Feri, Perda dibuat untuk ditaati dan dilaksanakan oleh penyelengara daerah sehingga menjadi acuan bagi masyarakat dalam mendirikan bangunan. Tetapi jika penyelenggaran tidak juga menaati aturan yang ada, maka jangan pernah menyelahkan masyarakat jika Perda yang dikeluarkan tidak ditaati. (320)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: