Bando Amin Cs Ditetapkan Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan

Senin 28-05-2018,15:01 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Mantan Bupati Kepahiang, dua priode Bando Amin C Kader ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi pengadaan Lahan Tourist Information Centre (TIC), 2015. Dia Ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya Syamsul Yahemi dan Sapuan. Begitu ditetapkan sebagai tersangka mereka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan untuk dititipkan dan ditahan di Rumah Tahanan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Penetapan tersangka dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Senin (28/5/2018). Setelah melaksanakan pemeriksaan saksi sekitar 4 jam. Bando Amin bersama mantan anak buahnya Syamsul Yahemi, serta pemilik lahan Sapuan jadi pesakitan dan langsung ditahan guna mempercepat proses penyidikan.

\"Tiga orang tersangka BA, Sy dan S, \" tegas Kajari H Lalu Syaifundin SH MH.

Kajari mengatakan, Bando Amin dan Sapuan langsung dijebloskan dalam rumah tahanan negara Curup Rejang Lebong. Sedangkan Syamsul Yahemi belum dapat ditahan karena pingsan saat akan digiring menuju mobil tahanan.

\"Ya SY belum ditahan, karena pingsan dan dilarikan ke RS Bengkulu, \" ucap Kajari

Kajari menjelaskan, penetapan tersangka dilaksanakan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) mengantori barang bukti kuat untuk memproses hukum ketiga tersangka. Salah satunya kerugian yang timbul dalam proyek pada perkara tersebut dengan total anggaran mencapai Rp 3,7 miliar.

\"Hasil audit BPKP kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar, \" tegasnya.

Proses penahan Bando Amin cs berjalan dengan pengawalan aparat kepolisian. Bahkan puluhan anggota Sabara Polres Kepahiang diterjunkan memberikan pengamanan di kantor Kejaksaan. Bahkan pengamatan di lapangan ada beberapa personel dilengkapi senjata api laras panjang.

Secara bergantian ketiga tersangka digiring keluar ruang penyidikan. Pertama Syamsul Yahemi digotong menuju mobil ambulance, karena tak sadarkan diri saat ditetapkan tersangka. Kemudian disusul Bando Amin dengan menggunakan baju koko putih dibalutt jaket hitam digiring personel kejaksaan menuju mobil tahanan. Terakhir Sapuan yang merupakan pemilik lahan TIC digiring kedalam mobil tahanan. Mereka dibawa untuk dititipkam di Rumah Tahanan (Rutan) Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait