Warga Segel Kantor Desa

Jumat 25-05-2018,12:30 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

SEMIDANG LAGAN BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress- Penunjukan penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Pagar Gunung, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu menimbulkan gejolak. Tak terima dengan kebijakan Bupati Bengkulu Tengah, Dr H Ferry Ramli SH MH yang mengeluarkan surat keputusan (SK) bahwa Yahudi sebagai Pj Kades Pagar Gunung, masyarakat akhirnya menyegel kantor desa.

\"Penyegelan kantor desa ini adalah kehendak masyarakat, bukan kepentingan pribadi,\" kata Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pagar Gunung, Edi Suratman, kemarin.

Penelusuran Bengkulu Ekpress, warga menolak Pj Kades lantaran keputusan tersebut tidak sesuai dengan usulan warga. Jauh hari sebelum berakhirnya masa jabatan Kades definitif, masyarakat telah mengajukan usulan 2 (dua) nama calon Pj Kades. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang dianggap memahami kondisi sosial dan lingkungan di Desa Pagar Gunung.

Usulan tersebut telah disampaikan ke BPD dan diteruskan ke Camat dan diteruskan ke Bagian Pemerintahan Setda Pemkab Bengkulu Tengah. Sayangnya, saat hari pelantikan berlangsung, Pj Kades yang ditetapkan ternyata berbeda dengan harapan masyarakat. \"Masyarakat menginginkan agar Pj Kades disesuaikan dengan diusulkan,\" ungkap masyarakat Desa Pagar Gunung, Fajar Eka Putra.

Menyikapi hal ini, Kasubag Umum dan Pemerintahan Desa Setda Pemkab Benteng, Sukirman SSos menjelaskan, bahwa penetapan Pj Kades merupakan kewenangan Bupati Bengkulu Tengah selaku pejabat pembina kepegawaian. \"Tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa penetapan Pj Kades berasal dari usulan BPD, masyarakat maupun Camat. Semuanya ditetapkan oleh Bupati,\" tegas Sukirman.

Akan tetapi, kata Sukirman, karena Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah menjunjung tinggi asas kemasyarakat dan etika, Pemda Bengkulu Tengah memberikan kesempatan bagi masing-masing Camat untuk mengajukan usulan nama-nama ASN yang terbaik.

\"Sebelum Kecamatan Semidang Lagan diresmikan, Camat Karang Tinggi memang sudah mengusulkan 2 nama Pj Kades yang berasal dari usulan masyarakat. Karena Kecamatan Semidang Lagan telah resmi berdiri, kami pun meminta agar Camat definitif mengajukan usulan nama Pj Kades. Usulan dari Camat Semidang Lagan itulah yang kami akomodir,\" jelas Sukirman.

Untuk itu, Sukirman mengimbau kepada masyarakat untuk tidak anarkis dan mengganggu kegiatan pemerintahan di tingkat desa. \"Kita lihat dulu seperti apa kinerja Pj Kades yang telah dilantik, sekurang-kurangnya 6 bulan. Sebab, Pemda Bengkulu Tengah tidak bisa cucuk cabut atau dengan mudah membatalkan SK pelantikan Pj Kades,\" demikian Sukirman.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait