Tanam Ganja, Petani Diringkus

Selasa 22-05-2018,14:45 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN KAUR, Bengkulu Ekspress - Jajaran Sat Narkoba Polres Kaur Provinsi Bengkulu kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran Narkoba di wilayahnya. Hal ini terbukti dengan keberhasilan Sat Narkoba berhasil meringkus seorang petani berinisial EL (25), warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur, karena kedapatan menanam 6 batang ganja di areal perkebunan kopi desa setempat.

“Selain mengamankan tersangka, anggota kita sempat mengamankan kedua rekan tersangka, tapi karena tidak terbukti keduanya kita lepas,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH Sik melalui Wakapolres Kompol Aprizal SSos didampingi Kasatres Narkoba Iptu Hasiholan Simanungkalid SE saat mengelar press release hasil tangkapan Narkoba di depan Mapolres Kaur, kemarin (21/5).

Dikatakan Wakapolres, kronologis penangkapan itu yakni Jum’at (18/5) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Tanjung Baru Kecamatan Kinal. Kejadian itu berawal dari Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang menanam ganja di dekat kebun kopi desa Tanjung Baru, mendapati informasi tersebut Sat Narkoba langung melakukan penyelidikan terhadap orang yang dimaksud.

Setelah itu tersangka langsung diamankan Polisi saat sedang berada dibengkel motor bersama kedua temannya RI (28) dan AF (25), kemudian setelah itu ketiganya dibawa ke Mapolres Kaur untuk proses selanjutnya. Setelah dintrogasi mereka sempat tak mengakui jika memiliki tanaman ganja, namun setelah dintrogasi lebih dalam tersangka EL mengakui menamam ganja di sekira kebun kopi dan selanjutnya tersangka menunjukan tanaman enam batang gaja berumur dua bulan itu. Kemudian selanjutnya pengembangan ke pondok yang berada dikebun miliknya ditemukan satu paket ganja kering dibungkus korban.

“Waktu kita amankan tersangka sempat tak mengakui, tapi akhirnya mengakui tanaman ganja itu,” ujarnya.

Ditambahkan Waka, untuk kedua RI dan AF yang sempat diamankan, dikembalikan ke pihak keluarga lantaran tak cukup alat bukti untuk menjadikan keduanya tersangka. Sebab dari hasil BAP keduanya memang tidak mengetahui bahwa tersangka selama ini menanam ganja. “Untuk kedua saksi yang sempat diamankan sudag kita lepas, karena mereka tidak cukup bukti untuk kita tetapkan tersangka,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Narkoba Iptu Hasiholan Simanungkalid SE juga menyampaikan, tersangka ini pemakai. Tersangka mendapatkan bibit ganja itu ia dapat dari DK warga Padang Guci. Untuk saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini guna memastikan jaringan barang haram itu.

“Dari hasil tes urine positip tersangka pemakai, untuk jaringan tersangka ini masih kita kejar dan masih dalam penyelidikan kita,” tambah Kasat. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 148 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait