Wali Kota Bengkulu Imbau Masyarakat Waspada Sambut Tahun Baru
Wali Kota Bengkulu Imbau Masyarakat Waspada Sambut Tahun Baru--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Menjelang pergantian tahun, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Imbauan Menyambut Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini dikeluarkan menyusul peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi yang diprediksi melanda wilayah Kota Bengkulu selama akhir tahun.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan enam poin utama guna menjaga keamanan, keselamatan, serta ketertiban umum.
Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah larangan perayaan malam pergantian tahun dengan meniup terompet, menyalakan kembang api atau petasan, serta melakukan aksi kebut-kebutan di jalan raya.
BACA JUGA:Belungguk Point Resmi Diluncurkan 27 Desember, Usung UMKM Expo dan Pekan Seni Budaya
BACA JUGA:Warning Para Jukir, Naikkan Tarif Parkir saat Nataru Terancam Pencabutan SPT
“Kami mengimbau masyarakat agar mengisi malam tahun baru dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan bermakna, seperti beribadah sesuai dengan agama masing-masing. Khusus bagi umat Islam, kami mengajak untuk melaksanakan zikir, istigasah, dan doa bersama agar Kota Bengkulu dijauhkan dari musibah,” ujar Wali Kota Dedy Wahyudi dalam edaran tersebut.
Sementara itu, berdasarkan rilis Stasiun Meteorologi Fatmawati Soekarno BMKG Bengkulu, wilayah Kota Bengkulu diperkirakan akan mengalami hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat. Untuk itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di luar rumah.
Warga juga diimbau menghindari kawasan pantai karena adanya potensi gelombang tinggi yang membahayakan keselamatan. Selain itu, masyarakat diminta kembali menggiatkan gotong royong membersihkan drainase guna mencegah terjadinya banjir akibat tersumbatnya aliran air oleh sampah.
Tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, Wali Kota Dedy juga memberikan instruksi tegas kepada pemilik tempat hiburan malam serta pengelola objek wisata.
Mereka diminta tidak menggelar atau memfasilitasi perayaan malam tahun baru secara berlebihan yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar di tengah kondisi cuaca yang tidak bersahabat.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri serta Gubernur Bengkulu, sebagai upaya memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama masa libur akhir tahun.
Pemerintah Kota Bengkulu berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut demi kepentingan dan keselamatan bersama. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



