Mahasiswa Bengkulu Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama di Sosial Media

Senin 21-05-2018,22:14 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, menetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama via media sosial (medsos) Facebook yang sempat heboh beberapa lalu. Penyidik Polda Bengkulu menetapkan seorang mahasiswa yang berkuliah di salah satu perguruan tinggi di Bengkulu, berinisial Br. Selaku pemilik akun facebook yang menuliskan kalimat propokatif bermuatan unsur sara dinilai menghina Islam.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Tim Cyber Crime Polda Bengkulu, berdasarkan penyidikan temukan 2 alat bukti digital yang kuat.

Kasubdit Cyber Crime Polda Bengkulu, Ajun Komisaris BesarPolisi (AKBP) Andi Arisandi mengatakan, meski yang bersangkutan saat ini masih belum kooperatif memberikan keterangan. Kepolisian tetap mendalami motif dari tersangka menuliskan kalimat penghinaan terhadap agama Islam di akun facebooknya tersebut.

\"Meski keterangan BR masih belum kooperatif mengakui perbuatannya, namun kita telah memiliki bukti terkait kasus ini. Saat ini BR sudah kita tetapkan sebagai tersangka,\" ungkap Andi saat diwawancarai bengkuluekspress.com, Senin (21/5/18).

Polisi menemukan bukti beberapa postingan BR diakun facebook Br, yang berisikan hal senada. Belum diketahui pasti tujuan BR melakukan hal yang dapat memecah belahkan persatuan umat beragama di Indonesia tersebut.

Andi menambahkan, berdasarkan penyidikan terhadap akun facebook tersangka, BR diduga terlibat kelompok ajaran sesat bersifat maya dan umum yang berkaitan dengan sara.

BR disangkakan pasal 54 dan 27 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman 4 tahun penjara. Kepolisian tentunya masih mendalami kasus tersebut dan menggabungkan jika ada pasal lain yang bida disanglakan dan dikenakan dalam satu berkas terhadap BR. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait