Polda Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Polisi

Senin 21-05-2018,13:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

6 Tersangka Ditetapkan Polda Bengkulu

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, telah menetapkan tersangka perkara pengeroyokan terhadap Brigpol Rafi\'i Syahro Hamzah. Salah seorang anggota Polri berstatus sebagai tahanan kasus narkoba di rumah tahanan (Rutan) Malabero, Kota Bengkulu. Brigpol Rafi\'i tewas dikeroyok hingga tewas di Rutan Malabero oleh 6 orang rekannya sesama tahanan. Penyidik Polda Bengkulu, telah menetapkan 6 nama tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pudyo Haryono mengatakan, \"Berdasarkan rekaman kamera CCTV (circuit closed television), kita sudah mengetahui. Ada dua napi yang mematikan, dan 4 orang napi yang membantu penganiayaan,\" ungkap Pudyo kepada bengkuluekspress.com, Senin (21/5/18).

Keenam nama tersangka tersebut yaitu, Su dan Ro sebagai pelaku utama. Berikutnya tersangka yang membantu penganiayaan berinisial Ju, JS, YS, dan Di.

Tambah Pudyo, kepolisian juga mendalami penyelidikan terhadap petugas rutan yang berjaga di saat para tersangka menganiaya korban. Sebab, menurut keterangan saksi, memang ada petugas yang berjaga mengetahui adanya penganiayaan tersebut, namun tidak melakukan tindakan peleraian.

Untuk diketahui, pada Selasa malam (16/5/18), Bripka Hamzah salah satu anggota Polri, berstatus sebagai tahanan kasus narkoba yang dititipkan di Rutan Malabero tewas dikeroyok tahanan lainnya. Dia mengalami luka parah di kepala dan badannya. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara. Pada Rabu pagi, (17/5/18) dia menghembuskan nafas terakhirnya.(Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait