BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Bulan suci Ramadan biasanya dimanfaatkan pasangan calon walikota dan wakil walikota untuk melakukan pendekatan secara intensif kepada masyarakat, terutama di masjid-masjid. Sebab, masyarakat lebih sering berkumpul di masjid untuk menjalankan ibadah salat tarawih dan witir.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mengingatkan kepada para Paslon untuk tidak berkampanye atau sejenisnya di masjid-masjid atau di pesantren.
\"Untuk kampanye silakan saja seperti biasanya, tetapi dengan syarat tidak diperbolehkan berkampanye di masjid atau tempat ibadah,\" kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah, kemarin (16/5).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, Pasal 68 Tentang Larangan dan Sanksi Kampanye. Dalam huruf j disebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Menurut Darlinsyah, bukan berarti para calon kepala daerah tidak boleh datang ke masjid, namun yang harus diingat tujuan datang ke mesjid hanya untuk beribadah, seperti salat 5 waktu, tarawih dan witir atau melakukan tadarusan. Namun, jika ada kegiatan keagamaan yang banyak dihadiri warga yang dilakukan di dalam masjid, maka calon tidak diperkenankan hadir dalam acara tersebut.
Hanya saja, jika sudah telanjur datang karena diundang oleh penyelenggara acara, maka calon yang bersangkutan diupayakan agar tidak memberikan kata sambutan yang ujung-ujungnya mempromosikan diri. Jika hal ini dilakukan, maka bisa terjadi pelanggaran.
\"Kalau mereka hanya memberi kata sambutan yang sifatnya bukan kampanye, ya sah-sah saja. Tetapi dikasih kesempatan memberikan sambutan tapi malah berkampanye, nah ini bisa terjadi pelanggaran,\" bebernya.
Selain itu, para calon juga tidak diperkenankan memberikan sumbangan apapun ke masjid sebagai iming-iming agar memilih dirinya pada saat pencoblosan nanti. Karena, hal tersebut merupakan unsur money politics. Tak hanya itu, para calon juga dilarang memberikan bantuan kepada masyarakat, baik berupa uang, sembako dan lain sebagainya. \"Kalau bantuan itu diberikan, terus ada ajakan untuk memilih si A atau si B, maka itu termasuk money politics. Nah, penindakan itu otoritas Panwas yang merekomendasikan bentuk sanksinya,\" terangnya.
Selama bulan ramadan ini, pihaknya meminta Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kota Bengkulu untuk melakukan pencegahan dengan mengawasi seluruh kegiatan para paslon. Karena, tak menutup kemungkinan ada potensi-potensi terjadi money politics. (805)