Ketua PMJB Pengadil Kasus BLBI

Senin 14-05-2018,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, Bengkulu Ekspress - Setelah memvonis terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto selama 15 tahun penjara, Dr Yanto, SH MH Ketua Majelis Hakim perkara kasus e-KTP, yang juga aktif sebagai Ketua Paguyuban Masyarakat Jawa Bengkulu (PMJB) itu mendapat tugas baru, yakni menyidangkan perkara kasus dugaan korupsi SKL BLBI atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung.

Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Atas pelimpahan berkas perkara tersebut, pihak kepaniteraan PN Tipikor Jakarta telah menetapkan hari dan tanggal sidang perkara tersebut. Susunan majelis hakim dalam perkara SKL BLBI antara lain Dr. Yanto, SH, MH sebagai ketua, Diah Siti Basaria, SH,. M.Hum, H. Sunarso, SHMH, DR. Anwar, SH., MH, Ugo SH.

Rencananya, sidang perdana akan diselenggarakan hari ini, Senin 14 Mei 2018. Kemudian akan dibantu Zuherna dan Agus Wawan sebagai panitera pengganti.

KPK telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim yang menjadi pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.

Dari hasil audit BPK, disimpulkan ada indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL kepada BDNI, yaitu SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan seluruh kewajibannya. Dari hasil audit investigatif BPK tertanggal 25 Agustus 2017 terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

Dari laporan tersebut nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun. Nilai Rp4,8 triliun itu terdiri dari Rp1,1 triliun yang dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan.

Dr Yanto SH MH saat ditanya kesiapannya memimpin sidang tersebut mengatakan bahwa dirinya tanpa beban untuk mengemban tugas tersebut. \"Nggak ada persiapan apapun, biasa saja,\" katanya.

Dia mengatakan, setiap memimpin sidang, tanpa beban dan tekanan apapun. \"Saya selalu siap mas, tanpa beban apapun. Saya akan memimpin sidang sebaik mungkin, \" katanya.

Dia menegaskan sidang akan dijalankan sebagaimana mestinya, dia memastikan tidak akan terpengaruh dengan tekanan apapun. \"Mudah-mudahan diberikan kesehatan, sehingga bisa memimpin sidang dengan lancar, dan tak lupa mohon doa teman-teman dan masyarakat Bengkulu,\" pungkasnya. (529/jpg)

Tags :
Kategori :

Terkait