Kepala Inspektorat Daerah Harun SE AK MSi mengatakan, berkas temuan sementara sudah diserahkan kepada masing-masing OPD. Seluruh OPD terkait juga diharuskan melakukan klarifikasi temuan dengan melengkapi berkas yang diminta tim BPK.
\"Menurut petunjuk BPK temuan ini sifatnya masih sementara, jadi belum boleh diekspose secara jelas kepublik. Sebab, temuan ini masih bisa dilakukan perbaikan untuk diklarifikasi kepada OPD terkait. Jadi kemungkinan masih bisa berubah,\" ujar Harun Kamis (3/5).
Indikasi kerugian keuangan negara terjadi karena surat perjalanan dinas (SPj) dari bendahara belum lengkap hingga diduga ada penyelewengan dana dalam penyerapan anggaran. Dana terserap tak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, hingga jadi temuan BPK RI.
\"Delapan OPD kalau tidak salah OPD yang porsi anggarannya besar,\" tuturnya.
Masa perbaikan berkas temuan itu oleh masing-masing bendahara OPD hingga 28 Mei 2018.
\"Waktunya sampai tanggal 28 Mei 2018, itu waktunya nanti BPK RI menyerahkan berkas hasil auditnya ke Pemkab Kepahiang,\" sebutnya. (320)