Banner HONDA
BPBD

Tak Ingin Kades Terjerat Masalah Hukum, DPMD Mukomuko Ingatkan Prosedur Tukar Guling Aset Desa

Tak Ingin Kades Terjerat Masalah Hukum, DPMD Mukomuko Ingatkan Prosedur Tukar Guling Aset Desa

Suasana Musdes sebagai syarat mutlak pengalihan aset ketahanan pangan. DPMD Mukomuko menegaskan perubahan jenis bantuan wajib diputuskan secara transparan dalam forum ini demi menjamin akuntabilitas dan kekuatan hukum desa.-IST-

​BENGKULUEKSPRESS.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko mengeluarkan peringatan penting bagi seluruh Pemerintah Desa terkait pengelolaan aset program ketahanan pangan. Hal ini menyusul adanya tren sejumlah desa yang berencana melakukan "tukar guling" atau pengalihan aset ternak dari kambing ke sapi dengan alasan efektivitas pengelolaan.

​DPMD menegaskan bahwa meskipun pengalihan aset diperbolehkan, para Kepala Desa (Kades) diminta tidak gegabah dan wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini sangat krusial agar niat baik untuk meningkatkan produktivitas ketahanan pangan tidak justru menyeret perangkat desa ke ranah hukum di kemudian hari.

​Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Kabupaten Mukomuko, Wagimin, S.Sos.I, menyatakan bahwa setiap perubahan wujud aset yang dibeli menggunakan Dana Desa (DD) memiliki konsekuensi administratif yang besar.

​"Aset program ketahanan pangan, misalnya dari kambing mau dialihkan menjadi sapi, itu boleh saja secara prinsip. Namun, syarat mutlaknya harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau Musdes Khusus (Musdesus). Ini bukan sekadar formalitas, tapi benteng hukum bagi Kades agar perubahan tersebut memiliki dasar kesepakatan masyarakat yang kuat," tegas Wagimin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 9 April 2026.

​Dalam forum Musdes tersebut, seluruh pihak terkait mulai dari BPD hingga tokoh masyarakat harus menyepakati perubahan jenis aset secara transparan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pengalihan tersebut memang kebutuhan mendesak, bukan keinginan sepihak. 

BACA JUGA:Kota Bengkulu Tertinggi Kepesertaan BPJS, Wali Kota Targetkan Capai 100 Persen

BACA JUGA:Promo Spesial Astra Motor Padang Jati Bengkulu, DP Murah & Banyak Bonus!

​Wagimin mengingatkan bahwa ternak yang sudah dibeli telah tercatat sebagai aset tetap desa. Oleh karena itu, jika terjadi pengalihan, pemerintah desa wajib menyusun Berita Acara Perubahan Aset secara mendalam.

​"Jangan hanya lisan. Semua harus tertuang dalam berita acara yang jelas. Jika kambing yang lama dijual untuk menambah modal beli sapi, nilai transaksinya harus dicatat secara akuntabel. Dokumen ini menjadi bukti fisik saat ada pemeriksaan dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum lainnya," tambahnya.

​Selain itu, ia menekankan agar desa melakukan revisi terhadap Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes jika perubahan tersebut memengaruhi struktur anggaran dan sistem pengelolaan di lapangan.

​Lebih lanjut, DPMD meminta desa untuk melakukan kajian teknis sebelum melakukan pengalihan. Pengelolaan sapi dinilai jauh lebih kompleks dibandingkan kambing, mulai dari kebutuhan modal yang lebih besar, penyediaan kandang yang representatif, hingga perawatan kesehatan hewan yang lebih intensif.

​"Kami ingatkan, jangan hanya ikut-ikutan tren desa tetangga. Lihat potensi desanya, tersedia tidak lahan pakannya? Siap tidak kelompok peternaknya? Jika sistem pengelolaannya sebelumnya adalah bagi anak (bergulir), maka mekanisme itu harus diatur kembali secara tertulis untuk ternak sapi," jelas Wagimin.

​Wagimin menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci keberhasilan program ketahanan pangan.

​"Kesimpulannya, pengalihan aset itu legal sepanjang diputuskan melalui forum Musyawarah Desa dan didokumentasikan dengan sempurna. Kami ingin program ketahanan pangan berjalan sukses tanpa menyisakan masalah administratif bagi pemerintah desa," tutup Wagimin. (**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: