Curi 13 HP, Sejoli dan Sahabat Dibekuk

Kamis 03-05-2018,21:39 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

LEBONG, Bengkulu Ekspress - Satuan Reskrim Polres Lebong, berhasil mengamankan dua sejoli beserta seorang sahabat sejoli. Mereka diamankan karena terlibat pencurian 13 unit handphone (HP) di konter handphone Malalo. Yakni seorang pemuda berinisial FA (30) yang ditangkap dikontrakannya di kawasan Desa Sungai Gerong. Selain Fa polisi juga mengamankan pacar FA berinisial NE (25) dan teman sang pacar LI (20).

Data terhimpun, terungkapnya aksi pencurian ini berawal NE dan LI bernyayi di dua tempat karaoke berbeda di Kecamatan Amen. Ternyata selesai bernyayi keduanya tidak memiliki uang untuk membayar. Mereka lalu menggadaikan HP yang sebelumnya diberikan FA. Dengan janji menebus HP tersebut 1 minggu kemudian. Akan tetapi setelah batas waktu janji dengan pemilik tempat karaoke, keduanya tidak kembali menebus HP tersebut.

Kenal dengan NE dan Li, akhirnya pemilik karaoke mendatangi tempat tinggal NE untuk mempertanyakan bagaimana cara membuka HP merek Xiomi menggunakan sidik jari, akan tetapi NE ternyata tidak bisa membuka HP tersebut. Dari sana timbul kecurigan pemilik karaoke dan melaporkannya ke Polres Lebong.

Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra SH SIk melalui Waka Polres Kompol Gusti Putu adi Wirawan SIk yang didampingi Pejabat Sementara (PS) Kasat Reksrim IPTU Teguh Ari Aji SIk dan Kanit Pidum AIPDA Andi Sujarmoko SH, mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Lebong langsung menindaklanjuti dengan memeriksa HP para tersangka.

\"Pada saat itu HP tersebut dibawa ke Konter Malalo untuk mencoba mengecek nomor imei HP dan kotak dan ternyata betul Hp milik konter tersebut,\" sampainya, kemarin (03/05).

Mengetahui hal tersebut, akhirnya Sat Reskirm langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tinggal NE dan langsung melakukan introgasi dari mana NE mendapatkan HP tersebut, berdasarkan pengakuan NE, HP tersebut didapat dari FE, pacarnya.

\"Pada saat itu tersangka ada di tempat NE dan akhirnya keduanya kita amankan ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,\" sampainya

Dari pengakuan tersangka FA, dirinya berhasil mengambil 13 unit HP di Konter Malalo dengan cara memanjat lantai dua konter dan membuka jendela mengunakan paku ukuran besar. Setelah itu tersangka langsung ke lantai 1 mengambil 13 unit HP yang pada saat itu masih berada di dalam kotak HP.

\"Tersangka cukup pintar dirinya hanya mengambil HP sementara kotaknya ditinggal sehingga korban tidak menyadari jika Hp nya telah hilang,\" sampainya.

Dari 13 unit Hp yang berhasil dicuri tersangka, 6 unit Hp merek Advan dan Xiomi masing-masing diberikan kepada NA 2 unit, LI ada 2 unit dan untuk tersangka sendiri FA. Sementara 7 unit HP telah dijual tersangka kepada pembeli dengan harga mulai dari Rp 500 hingga Rp 750 ribu. Hasil penjualan HP digunakan para tersangka untuk berfoya-foya.

\"Sementara dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 27 juta,\" ucap Waka.

Ketiganya tersangka dijerat dengan pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara untuk FA. NE dan LI dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

\"Karena pacar tersangka dan temannya sebagai penadah dan menikmati hasil curian yang dilakukan tersangka,\" tegas Waka. (614)

Tags :
Kategori :

Terkait