Konsultan Terima Uang Proyek Enggano

Rabu 02-05-2018,21:24 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang dugaan korupsi proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, 2016 berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (2/5). Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi. Saat sidang terungkap salah seorang saksi, yakni pengawas konsultan proyek Enggano menerima uang dari terdakawa Lie En Jund.

Saksi yang dihadirkan tiga orang diantaranya, Ir Jon Hart Direktur Utama PT Reka Prima Selantiga serta Fami Mardiansyah dan Yulianto selaku konsultan pengawas. Seorang saksi lainnya Tomi Defriansyah dari LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Seperti pada sidang sebelumnya, mulai terungkap siapa saja yang menerima uang dari terdakwa Lie Eng Jun kuasa direktur PT Gamely Alam Sakti Kharisma. Dari empat saksi tersebut, Femi Mardiansyah mengaku menerima uang dari Lie Eng Jund Rp 37 juta sementara Yulianto menerima uang Rp 20 juta. Padahal dua orang tersebut sudah mendapatkan gaji dari saat bekerja sebagai konsultan pengawas proyek Enggano. Diduga kuat uang yang mereka terima tersebut termasuk kedalam kerugian negara. Tidak heran jika majelis hakim memerintahkan dua orang saksi tersebut mengembalikan uang yang bukan haknya tersebut.

\"Kembalikan ya, itukan bukan hak kalian. Kalian sudah digaji sebagai konsultan pengawas,\" ujar Hakim Ketua Dr Joner Manik SH.

Sebagai Direktur Utama Jon Hart mengaku tidak mengetahui bagaimana bisa dua orang anak buahnya tersebut mendapatkan uang dari Lie Eng Jun. Setelah mengetahui mereka menerima uang dari Lie Eng Jund, Jon Hart mengaku menyarankan kepada Femi dan Yulianto untuk secepatnya mengembalikan uang tersebut. \"Saat saya menyarankan agar uang itu dikembalikan mereka tidak mau. Alasan mereka uang itu hak mereka karena sudah membantu Lie Eng Jung membuat laporan proyek,\" jelas Jon Hart. Dua orang konsultan pengawas tersebut semakin tersudut saat hakim menanyakan, jika antara Base A dan Base

B pada lapisan jalan lapen di Kecamatan Enggano dibolak-balik apakah hasilnya akan bagus atau malah sebaliknya. Saksi Yulianto dengan agak terbata-bata menjawab pertanyaan dari hakim anggota Gabriel Sialagan tersebut.

\"Hasilnya tidak bagus yang mulia, jalannya turun,\" ujar Yulianto. Selanjutnya hakim menanyakan kembali, bagaimana bisa mendapatkan uang dari Lie Eng Jund. Saksi Femi mengatakan, dia mendapatkan uang dari Lie Eng Jun setelah sebelumnya mendapatkan gaji sebagai konsultan pengawas. Uang tersebut diberikan Lie Eng Jund karena sudah membantu mengerjakan Moutley Sertifikat (MC).

\"Upah buat laporan kalau kata Pak Lie Eng Jund,\" jelas Femi.

Sementara itu, Adi Nuryadin Sucipto SH ketua JPU mengatakan, terkait pembuatan dokumen MC tersebut, jika nanti berdasarkan hasil penyidikan dan evaluasi terbukti pembuatan MC dilakukan tidak benar sudah jelas ditindak lanjuti.

\"MC ini kan dibuat bersama-sama, tujuan dibuat MC untuk pembayaran keuangan kepada pemda. Jika tidak ada MC tidak akan dibayar. Jika mereka ini secara bersama-sama membuat MC yang tidak benar, hakim memerintahkan untuk diusut tuntas,\" jelas Adi.

Sidang korupsi tersebut dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait