\"Kita masih kaji dulu. Jadi belum kita tentukan kapan lelangnya digelar,\" terang Yulis kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (27/4).
Menurut Yulis, tim aset yang ada di Badan Pengelolahaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi masih mempersiapkan segala administrasi lelang. Baik itu tata cara lelang, hingga mekanisme siapa pememang lelang. Sehingga ketika telah menghasilkan pemenang lelang, tidak lagi kembali di lelang ulang seperti tahun sebelumnya.
\"Seluruh syarat adminitasi lelangnya masih digodok BPKD. Jadi kita tunggunggu dulu sampai siap,\" tambahnya. Ketika nantinya lelang telah dibuka, kepada siapapun pihak swasta diminta untuk ikut mendaftar menjadi peserta lelang. Pemprov juga tidak akan membatasi, siapapun yang ikut lelang. Baik dari swasta yang ada di Bengkulu maupun dari pihak lain yang ada di luar Provinsi Bengkulu. Karena tujuannya, agar Mess Pemda yang telah lama terbengkalai dapat dimanfaatkan kembali, untuk menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD).
\"Kalau sudah dibuka, siapapun boleh ikut lelang,\" papar Yulis.
Jika telah menemukan pemenang lelang melalui Kerjasama Pemanfaatan (KSP) aset, maka pihak ketiga bisa mengelolah aset tersebut paling lama 30 tahun. Persetujuan tersebut tentunya harus melalui Plt Gubernur Bengkulu.
\"Paling lama 30 tahun pengelolaannya,\" imbuhnya.
Sementara untuk pembagian hasil pengelolahaan, pihak ketiga wajib melakukan pembagian keuntungan maksimal 10 persen. Pembagian hasil pengelolaan aset ini, sudah mendapatkan restu dari Kemendagri. \"Mudah-mudahan, dalam waktu dekat sudah bisa kita lelang. Agar aset ini bisa dimanfaatkan kembali,\" tandas Yulis. (151)