BENTENG, Bengkulu Ekspress - Ini imbauan bagi para petani di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) agar tetap mempertahankan lahan pertanian mereka, terutama lahan persawahan.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng, Ir Sucipto menjelaskan, usulan rencangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Benteng tentang alih fungsi lahan telah disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Benteng.
Dengan adanya payung hukum ini, tegas Sucipto, pihaknya mengharapkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, yakni Dinas Pertanian (Distan) bisa proaktif menegakkan Perda tersebut.
\"Setelah disahkan, kami akan melakukan evaluasi dan menunggu action atau tindakan dari Distan Kabupaten Benteng,\" ujar Sucipto. Dalam Raperda, sambung Sucipto, pelaku alih fungsi lahan tidak akan dibiarkan begitu saja, melainkan diberikan hukuman atau sanksi tegas agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Menurut Sucipto, hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjamin ketersediaan pangan secara mandiri, khususnya di Kabupaten Benteng.
\"Bagi yang akan melakukan alih fungsi lahan, kami harap petani bisa menggantinya dengan lahan yang baru. Selain itu, jumlah lahan yang disiapkan harus sebanyak 2 (dua) kali lipat dari luas lahan yang dialih fungsikan,\" paparnya. Lebih lanjut Sucipto mengharapkan Pemda Kabupaten Benteng bisa meningkatkan kepuliannya terhadap para petani. Baik berupa bantuan benih unggul, pupuk ataupun bantuan alat-alat dan mesin pertanian (alsintan).
\"Dengan adanya bantuan, petani akan lebih bergairah dalam menggarap lahan pertanian mereka. Dengan demikian, upaya untuk alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan, perkebunan serta kawasan industri lainnya bisa dihindari,\" pungkas Sucipto.(135)