CPNS Pupus, Rp 120 Juta Melayang

Sabtu 24-03-2018,11:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Polda Bengkulu kembali menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dengan modus bisa meloloskan tes penerima calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kali ini korbannya adalah M Syafei warga Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam laporannya, korban menyatakan uang Rp 120 Juta miliknya lenyap dilarikan terlapor.

Kronologisnya, kejadian itu terjadi berawal pada Oktober 2014 lalu saat anak korban mengikuti CPNS. Terlapor yang mengetahui hal tersebut mendatangi Syafei, dan mengatakan bisa meluluskan anaknya menjadi CPNS.

Karena antara pelapor dan korban sudah saling kenal, pelapor tergiur dengan tawaran tersebut. Lalu terlapor langsung meminta uang kepada pelapor sebanyak Rp 120 Juta. Namun setelah uang itu diserahkan, ternyata anak pelapor tidak lulus. Sementara uang yang sudah diaerahkan tak kunjung dikembalikan, pelapor pun merasa sudah ditipu terlapor sehingga melaporkan kejadian itu ke Polda Bengkulu untuk diproses secara hukum.

\"Ya saya memilih melaporkan kejadian penipuan ini ke pihak kepolisian agar terlapor bisa diproses dan uang saya bisa kembali lagi,\" terangnya kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (23/3).

Sementara itu, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno SSos MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu. Kemudian ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Bengkulu agar lebih hati-hati dan jangan mudah percaya dengan orang lain, apa lagi menyerahkan uang dengan jumlah yang banyak.

\"Ya, kalau laporannya memang sudah kita terima. Pelapor dan terlapor segera kita panggil untuk dimintai keterangan. Pada prinsipnya setiap laporan masyarakat yang masuk dengan kita pasti kita tindak secara profesional, sehingga bisa ditemukan orang yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini,\" tutup Kabid. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait