Jaring Millenium Tetap Disalurkan

Selasa 20-03-2018,16:17 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Meskipun para Nelayan Trawl menolak Jaring Milenium pemberian dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu tetap memfasilitasi proses peralihan alat tangkap sesuai arahan pemerintah pusat, secepatnya sesuai kesepakatan alat yang dipilih minggu lalu oleh para perwakilan nelayan ex trawl yang datang ke Jakarta.

Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Ir Ivan Syamsurizal ST MT mengungkapkan, terhadap nelayan yang menolak pihaknya memperbolehkan para nelayan untuk mengadakan alat tangkap sendiri asalkan tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang.

\"Jika menolak bantuan, maka itu adalah pilihan mereka untuk mengadakan alat tangkap sendiri karena aturan tetap tidak membolehkan penggunaan trawl sebagaimana disampaikan dirjen perikanan tangkap,\" ujar Ivan, kemarin (19/3).

Namun jika para nelayan yang menolak ingin mengadakan sendiri alat tangkap sesuai keinginannya tetap harus mengacu pada aturan jenis alat tangkap yang diperbolehkan sesuai Permen KP 71 tahun 2016. \"Bila mereka tetap menggunakan alat tangkap yang dilarang maka akan berurusan dengan Polri, TNI AL, dan PPNS PSDKP KKP,\" tegas Ivan.

Ivan menilai, Negara sudah membuat aturan hukum untuk kebaikan semua masyarakat, termasuk adanya pelarangan alat tangkap yang merusak. Pelarangan Trawl sendiri sebenarnya sudah ada sejak tahun 1980 dengan Keppres No 39, dilanjutkan dengan UU no 45 tahun 2009, dan ditegaskan lagi untuk operasional di lapangan dengan adanya Permen KP no 2 tahun 2011, Permen KP No 2 Tahun 2015, dan terakhir Permen KP no 71 tahun 2016.

\"Aturan ini sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu dan dibuat tentu saja untuk kebaikan semuanya diantaranya untuk melindungi ekosistem laut kita,\" jelas Ivan.

Adanya upaya pemerintah untuk memberi bantuan kepada nelayan yang menggunakan trawl, khususnya nelayan dengan kapal dibawah 10 GT, adalah sebagai bentuk interpretasi kepedulian Pemerintah terhadap nelayan kecil dalam rangka mengikuti aturan itu.

\"Terlepas cocok atau tidak, itu hanya alasan saja. Kalau memang tidak cocok kenapa 3.100 kapal nelayan lainnya di Bengkulu tidak menggunakan trawl hingga saat ini masih memiliki penghasilan yang cukup,\" lanjut Ivan.

Pemerintah saat ini sudah beritikad baik membantu masyarakat khususnya nelayan ex pengguna trawl. Kalaupun ada pihak yang tidak menerima, maka dirinya mengaku pihaknya akan fokus pada pihak yang menerima. Adapun yang tidak menerima maka akan berhadapan dengan aturan yang akan berujung pada penertiban. \"Tentunya akan ada penertiban bagi nelayan yang masih membandel dan tidak beralih dari penggunaan trawl,\" sambung Ivan.

Lebih lanjut, Ivan menegaskan, di sektor Perikanan ini Pemerintah menunjukkan keberpihakannya khususnya untuk kapal dibawah 10 GT dengan memberikan bantuan alat tangkap. Terlepas ada yg mengatakan bahwa itu tidak sesuai kebutuhan. Dirinya mengaku, DKP hanya menjalankan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

\"Kewenangan kami hanya memberikan ijin untuk Surat Ijin Kapal, itupun ukuran 10-30 GT, adapun jenis alat tangkap yang diijinkan sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sepanjang tidak ada instruksi KKP untuk memperbolehkan trawl, maka kami juga tidak memiliki kewenangan,\" tukas Ivan. Salah seorang Nelayan Trawl Bengkulu, Rizal berharap pemerintah memberikan alat bantu tangkap jaring yang sesuai agar mereka bisa mendapatkan ikan, karena jaring pemberian pemerintah dinilai tidak cocok di laut Bengkulu. \"Kami tidak keberatan untuk mengganti alat tangkap hanya saja pemerintah juga bisa menyediakan alat tangkap yang sesuai dengan kondisi di Bengkulu agar kami tetap bisa mencari ikan dan menghidupi keluarga,\" tukas Rizal.(999)

Tags :
Kategori :

Terkait