ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Salah seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Gunung Payung Kecamatan Pinang Raya berinisial AS (30) diamankan Sat Narkoba Polres Bengkulu Utara. AS diduga menyalagunakan narkotika dan saat ini sudah ditahan di Polres Bengkulu Utara.
‘’Memang tersangka yang kita amankan ini merupakan anggota PPS di Desa Gunung Payung,’’ ujar Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Narkoba, Iptu Agus Norman SH MH kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (19/3).Terkait hal ini, Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Dr Rodi mengaku telah mengetahui hal itu.
Namun, pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari pihak Polres Bengkulu Utara. Hanya saja, KPU telah mengadakan rapat Pleno untuk menentukan keputusan terhadap AS selaku anggota PPS.
‘’Komisioner KPU sudah rapat. Kalau belum ada informasi dari Polres, kita yang akan jemput bola menanyakan kejelasan mengenai informasi itu,’’ ungkapnya. Ia juga mengaku akan segera memberhentikan AS selaku anggota PPS. Kemudian, KPU akan membuka perekrutan anggota PPS untuk menggantikan AS. Karena, ketika seleksi anggota PPS Desa Gunung Payung hanya 3 pendaftar.
‘’Kalau nanti kita sudah mendapatkan informasi pasti, maka AS akan kita berhentikan selaku anggota PPS. Untuk mengisi kekurangan anggota PPS Gunung Payung, maka kita akan buka pendaftaran baru,’’ tuturnya.
Ia menyebutkan, ke depan agar seleksi anggota PPK dan PPS dapat dilengkapi dengan tes urine agar tidak ada anggota PPK dan PPS yang tersandung narkoba. ‘’Memang regulasinya belum ada kewajiban melampirkan tes urine, hanya membuat surat pernyataan secara pribadi jika tidak terlibat narkotika,’’ pungkasnya.(816)