PWI Agendakan Sosialisasi Anti Hoax

Selasa 20-03-2018,02:30 WIB

KABAWETAN, Bengkulu Ekspress - Penyebaran informasi hoax atau kabar bohong menjadi fokus kerja Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepahiang. Setelah bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melaksanakan sosialisasi cegah hoax di sekolah-sekolah, PWI juga menyatakan perang hoax dengan mengagendakan program sosialisasi anti hoax.

Ketua Bidang Siwo PWI Kepahiang, Dika beberapa waktu lalu menyampaikan, lembaganya memiliki program sosialisasi pencegahan penyebaran hoax. Agar masyarakat terutama para pembaca setiap media massa mengetahui ciri-ciri pasti berita bohong tersebut.

\"Insya allah kita nanti di PWI Kepahiang juga memiliki program sosialisasi pencegahan penyebaran hoax,\" ujarnya. PWI pun mengajak masyarakat terutama generasi melineal di Kabupaten Kepahiang agar memperbanyak pengetahuan mengenai berita hoax. Sehingga berita-berta atau informasi palsu yang kerap menyebar lewat media sosial tak serta merta diviralkan atau share dilaman medsos.

\"Kebanyakan kabar bohong itu beredarnya di media sosial, jadi harus diketahui secara pasti juga bila informasi yang disebarkan melalui status facebook dan lainnya itu bukan produk jurnalistik,\" tegas Ketua Bidang Advokasi Hukum dan Pengawasan PWI, Hasrul SH.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepahiang mengajak seluruh masyarakat agar dapat menangkal informasi hoax atau bohong. Dengan cara mengenali ciri-ciri hoax kemudian tak ikut-ikutan menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya tersebut. Ajakan disamapikan tim Kejari dan PWI Kabupaten Kepahiang melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ke sekolah-sekolah yang sudah terdata.

Penyebar berita hoax dapat dijerat Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE atau Pasa 28 Ayat 2 UU ITE yang sudah banyak menyebabkan pengguna medsos diproses hukum pidana penjara selama 6 tahun. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait