KPU Kehilangan 30 Ribu Pemilih

Kamis 15-03-2018,12:36 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

DPS Hanya 233 Ribu

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah melakukan rekapitulasi dan verifikasi terhadap data-data hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan PPDP di lapangan, KPU mendapatkan hasil yang mengejutkan. Pasalnya, data yang berhasil terhimpun oleh KPU hanya 233.784 pemilih. Sedangkan, mengacu pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2015 lalu mencapai 264.604 pemilih. Hal ini menunjukkan terjadinya pengurangan yang cukup signifikan, adapun jumlah pemilih yang hilang mencapai 30.820 pemilih.

\" Kalau kita bandingkan memang mengalami penurunan dari jumlah hasil rekap yang baru ini,\" kata Komisioner KPU kota, Divisi logistik dan keuangan, Zaini SAg, saat ditemui Bengkulu kspressE diruang kerjanya, kemarin (14/3).

Dijelaskannya, terjadinya pengurangan jumlah pemilih ini bukan tanpa sebab, karena ada beberapa faktor yang mempengaruhinya. Pertama, pada data yang ada di dalam DPT Pilgub lalu, diketahui masih mencakup penduduk se-Provinsi Bengkulu atau masyarakat yang datang dari Kabupaten lain yang tinggal di Kota Bengkulu. Dan secara Undang-undang masyarakat kabupaten itu masih diperbolehkan untuk memilih di Kota Bengkulu, sehingga masuk dalam daftar pemilih.

Sedangkan pada Pilwakot Bengkulu 2018, data ini diverifikasi khusus masyarakat asli yang memiliki KTP Kota Bengkulu.

Kedua, diketahui banyak warga yang sudah pindah tempat tinggal atau pindah domisili sehingga pada saat dilakukan pencoklitan dilapangan warga yang bersangkutan tidak diketemukan lagi, sesuai dengan alamat yang ada di dalam DP4. Sehingga, petugas dilapangan langsung mencatat bahwa warga yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

\" Masih banyak faktor yang menjadi penyebab dari pengurangan jumlah pemilih ini. Namun, kemungkinan kita akan melakukan suatu pengecekan ulang terhadap data-data TMS ini, memenuhi syarat untuk di TMS-kan,\" ungkapnya.

Data yang ada saat ini akan diplenokan pada hari Jumat pada tanggal 16 Maret (besok) untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).

\" Setelah dipleno maka rekapan data ini akan kita foto copy lalu ditempel di papan pengumuman kantor-kantor kelurahan, dan di tempat-tempat yang bisa terjangkau oleh masyarakat,\" sampainya. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait