Dikatakan Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kasat Reskrim AKP S Hidayat Hutasuhut membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, dalam minggu ini pihaknya selain berencana melakukan pemanggilan terhadap Za sebagai saksi terlapor, juga akan mengundang ahli psikologi untuk keperluan pemeriksaan kejiwaan korban.
\"Pemeriksaan ole psikiater guna mengetahui ada atau tidak dampak secara psikologi terhadap pelapor terkait kasus ini. Karena dalam laporanya, masalah itu dialami pelapor sejak Februari sampai November tahun lalu yang terbilang cukup lama,\" jelas Kasat Reskrim kepada BE di ruangannya kemarin (28/1).
Dijelaskan Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, sejauh ini kasus tersebut hanya terkait dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Meski demikian, katanya ke depan tak menutup kemungkinan dapat dijeratkan pasal dan aturan lain. (505).