KOTA MANNA, Beengkulu Ekspress – Setelah sebelumnya, Yu (16) warga Trans Puding, Pino diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS) pelaku pencurian 1 unit HP milik Yozi (38) warga Gunung Kembang, Manna, Minggu (31/12/2017) lalu, kali ini dua temannya yang sempat masuk daptar pencarian orang (DPO) diserahkan ke JPU.
“ Berkas perkara ke dua DPO pencurian HP ini sudah lengkap dan sudah kami serahkan ke JPU bersama kedua tersangka,” kata Kapolres BS, AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Khairuman SE.
Ahmad mengatakan kedua DPO pencurian HP disiang hari tersebut yakni Sa (20) warga siwak Pakit, kelurahan Masat, Pino yang ditangkap Senin (5/2) lalu dan Ap (17) juga warga Trans Puding, Pino yang dibekuk Kamis (1/2) lalu di Maje, Kaur .
Sebelumnya kedua tersangka ini bersama Yu mencuri HP korban di siang hari. Hanya saja saat itu, Yu ditangkap massa, sedangkan keduanya berhasil kabur.
Namun berkat kesigapan anggota Satreskrim Mapolres Bengkulu Selatan, keduanya berhasil dibekuk.
Kepala Kejaksaan Negeri BS, Rohayatie SH MH melalui Kasi Pidum, Jhoni Astriawan SH mengatakan setelah serah terima, kedua tersangka ditahan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat proses persidangan.
“ Kedua tersangka kami tahan, untuk memudahkan proses persidangan, dalam waktu dekat berkas perkara segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) BS untuk mendapatkan jadwal sidang perdana,” ujar Jhoni.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya Minggu (31/12/2017), Sa bersama dua rekannya Yu dan Ap Minggu (31/12/2017) masuk ke rumah korban Yozi (38) warga Gunung Kembang, Manna. Saat itu, mereka mencuri HP kesayangan korban.
Namun aksinya diketahui korban, hingga akhirnya Yu berhasil dibekuk massa. Kemudian Ap dan Sa kabur.
Ap dibekuk Kamis (1/2) di Kaur, dan Sa akhirnya dibekuk Senin (5/2) pukul 21.30 WIB setelah menyerahkan diri dengan ditemani orang tuanya. (369)