BENGKULU, Bengkulu Elspress - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan melakukan usulan revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pasal 385, ASN yang terlibat hukum dan mendapatkan putusan ingkrah, bisa dilakukan pemecatan. Dalam usulan revisi itu, Pemprov akan meminta ASN yang terlibat hukum seperti korupsi tidak harus dilakukan pemecatan.
\"Bukan melindungi pelanggaran hukum. Tapi terlibatnya ASN ini biasanya karena ketidak tauan, perintah diatas jabatannya,\" ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu, Nopian Andusti, SE, MT kepada BE, kemarin (23/2).
Menurut Nopian, tidak semua ASN yang kesandung hukum harus dilakukan pemecatan. Pemecatan bisa dilakukan, terhadap ASN yang memang dalang dari tindak pidana seperti korupsi. ASN dibawahnya sebagai pelaksana administrasi, seperti PPTK, tidak harus diproses pemecatan.
\"Kalau ada putusan hukum harus patuh, tapi ASN ini minta ada keadilan hukum yang diberikan,\" paparnya. Tuntutan revisi itu dilakukan, lantaran selama ini banyak ASN yang tidak mau menjadi pejabat PPTK maupun bendahara. Baik itu ditingkat pemprov, maupun ditingkat kabupaten dan kota sekalipun. Sebab, dalam UU tindak pidana korupsi itu jelas ditegaskan, bahwa siapapun ASN yang terlibat tidak pidana seperti korupsi, maka akan akan langsung dilakukan pemecatan. Tidak seperti sebelumnya, ASN dapat dilakukan pemecatan, jika putusan hukum menjatuhkan penjara selama 2 tahun lebih.
\"Ini yang mesti diperjuangkan, menegakan UU yang berkeadilan,\" tambah Nopian. Untuk itu, dalam permintaan revisi UU ASN ke pemerintah pusat, yang disepakatan bersama Sekda se-Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu itu akan dititik beratkan pada UU ASN pasal 38. Bunyinya, jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses lebih lanjut diserahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
\"Dipasal ini yang akan kami minta revisi,\" terangnya. Permintaan revisi itu, seluruh Sekda di Bengkulu akan mendatangan KemenPAN RB, Korpi dan BKN. Termasuk melakukan audensi langsung bersama Wakil Presiden RI atas revisi UU ASN tersebut.
Nopain menegaskan, dalam revisi yang diberikan itu nantinya jangan sampai membuat para ASN ketakutan dalam menjalankan tugasnya.
\"Kami ini UU itu nanti bukan menjadi monster ASN, jadi pekerjaan pembangnan bisa terlaksana tidak lagi terhambat,\" tandas Nopian. (151)