BK Tak Berani Pecat MD

Selasa 20-02-2018,12:10 WIB

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu tak kunjung memutuskan sanksi terhadap pekaku kasus asusila yang merupakan oknum dewan kota, Md.

Meski telah beberapa kali menggelar rapat internal, BK belum berani untuk memberikan rekomendasi pemberhentian atau Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Md. BK kembali beralasan belum menerima surat salinan keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari).

\"Hasil rapat kami unsur pimpinan atau Sekwan membuat surat ke pihak kejaksaan untuk meminta salinan keputusan MA itu. Karena, sampai sekarang surat itu belum sampai ke DPRD kota, minimal kami tahu bunyi konsiderannya apa, supaya kita bisa menindaklanjuti,\" kata Anggota BK DPRD Kota Bengkulu, Bahyudin Basrah, kemarin (19/2).

Dalam menindaklanjuti persoalan ini, pihaknya mengakui bahwa aturan di dalam Tata Tertib Dewan sudah selayaknya Md tersebut diganti karena terjerat kasus hukum. Hanya saja, dari segi prosedur yang juga menjadi bahan dalam menentukan sanksi tersebut, maka pihaknya sangat memerlukan salinan keputusan Kejaksaan terkait sanksi pidana yang menjerat Md tersebut.

\"Kalau surat itu sudah ada, maka kami akan segera melakukan rapat kembali tetapi akan melibatkan tim ahli hukum tata negara, untuk melakukan pengkajian bersama mengenai sanksi pidana dengan sanksi yang ada di tata tertib dewan. Sehingga keputusan yang diambil tidak salah,\" ungkapnya.

Sebelumnya Sekretaris Dewan (Sekwan), H Romadhan Indosman SH MH sudah melayangkan surat tersebut ke pihak kejaksaan, dengan perihal meminta salinan putusan terkait hukuman yang diterima oleh oknum anggota dewan tersebut. Hanya saja, berselang sekitar 1 bulan, pihak DPRD belum mendapatkan balasan apapun.

Dalam waktu dekat Sekwan akan kembali melayangkan surat tersebut. \"Jadi, kami mengambil sikap untuk menunda dulu pembahasan di tingkat BK, dan menunggu balasan surat itu,\" tukas Bahyudin.

Dalam hal ini, lanjut Bahyudin, BK hanya berhak mengeluarkan rekomendasi kepada Fraksi Golkar untuk menindaklanjuti masalah keputusan itu.

\"Kalau sekarang kita hanya mendengar dan melihat di media saja, tetapi belum membaca secara rinci. Sementara dalam kajian kita perlu melihat berapa poin yang dijatuhkan kepada anggota DPRD kita. Maka dasar hukum yang kita buat harus ada identitas itu,\" pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Golkar Kota Bengkulu, Antonio Imanda mengaku bahwa pihaknya secara internal sudah melakukan rapat menanggapi kasus yang menjerat salah satu kader Golkar tersebut. Namun disisi lain pihaknya menunggu surat rekomendasi dari BK DPRD kota, terkait tindakan yang harus dilakukan.

\"Sampai saat ini BK belum pernah memberikan surat ke Partai Golkar tentang masalah hukum anggota dewan ini. Kalau surat sudah masuk ke kita, tentu akan kita tindaklanjuti di rapat partai. Selagi surat belum ada maka kami belum bisa tentukan sikap,\" tambah Imanda. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait