Hindari Gratifikasi & Pencucian Uang

Selasa 20-02-2018,11:00 WIB

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Wakil Bupati Kaur, Hj Yulis Suti Sutri SKM, meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kaur, untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum seperti gratifikasi, Pungli, suap dan pencucian uang, karena merupakan tindak pidana. Hal ini disampaikan Wabup saat membuka kegiatan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan korupsi, gratifikasi, Pungli, suap, pencucian uang di Gedung Serba Guna (GSG) Pemda Kaur, Senin (19/2).

“Saya minta kepada ASN dan juga Kades agar menghindari praktek gratifikasi, pungli dan pencucian yang, karena ini akan merusak sendi-sendi kehidupan kita dan pada akhirnya menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” kata Wabup dalam sambutannya di hadapan para peserta sosialisasi, kemarin (19/2).

Dikatakan Wabup, berdasarkan surat edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor B-1341/01-13/03/2017 tentang pedoman dan batas gratifikasi. Dimana gratifikasi merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum, karena saat ini banyak ASN kini tersandung kegiatan yang bernuansa gratifikasi, korupsi, Pungli, suap dan pencucian uang. Dimana gratifikasi ini dapat berbentuk suatu pemberian yakni berupa uang, barang dan lainya. Untuk itu melalui kegiatan sosialisasi ini Wabup berharap bisa meningkatkan pegetahuan dan pemahaman pejabat dan pegawai ASN tentang gratifikasi dilingkungan Pemkab Kaur. Sehingga bisa menjadikan Kabupaten Kaur yang handal terpercaya, terkendali dan terorganisir.

“Diharapkan setelah sosialiasi ini, peserta lebih memahami dan meningkatnya efektifitas juga kualitas penyelenggaraan dan upaya pengendalian gratifikasi di Kabupaten Kaur ini,” harapnya.

Diakhir sambutanya Wabup memastikan, jika dirinya tidak akan pernah memberikan toleransi bagi aparatur yang ketahuan melakukan tindak gratifikasi, apalagi sudah cukup sering disampaikan, bahkan mendatangkan pihak inspektorat Provinsi Bengkulu untuk membeberkan apa yang dimaksud dengan gratifikasi.

“Jika masih ada pejabat kita yang melakukan gratifikas akan kita tindak sesuai aturan yang berlalu, dan mudah-mudahan tidak ada ASN kita yang melawan hukum,” tandas Wabup.

Sementara itu, Kepala Inspektur Provinsi Bengkulu Massa Siahaan selaku narasumber juga menyampaikan, kegiatan ini sangat penting untuk mengetahui apa saja contoh gratifikasi. Juga untuk mencegah gratifikasi perlu komitmen dan integritas semua pihak. Untuk itu, ASN perlu meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi.

\"Diharap kepada seluruh pimpinan OPD dan ASN agar berkomitmen untuk tidak melakukan hal tersebut mulai dari sekarang, karena jangan sampai nanti bermasalah dengan hukum,” jelasnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait