TAIS, Bengkulu Ekspress - Hari ini (20/2), Pemerintah Kabupaten Seluma, menghadapi gugatan dari PT Puguk Sakti Permai (PSP). Terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No 12 tahun 2010 di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu sebagai mediasi tahap awal atas sengketa yang terjadi antara kedua belah pihak. Asisten I pemda Seluma Mirin Ajib SH MH kepada BE kemarin (19/2) menuturkan, “Kita sudah menunjuk kuasa hukum dan mandat sudah kita berikan. Kita yang digugat tidak mesti ikut hadir dalam mediasi tersebut,” tegasnya.
Gugatan yang disampaikan PT PSP tersebut, kata Asisten 1, dinilai salah. Pasalnya Bupati Seluma, Sekda dan Ketua DPRD Seluma, serta kepala BPKD bagian dari kewenangan undang-undang untuk menjalankan tugas negara sehingga berhak melakukan pencabutan perda No 12 tahun 2010 pengikatan proyek peningkatan jalan melalui kontruksi hotmix antara Pemkab Seluma dan Perbup No 4 dan 5 tahun 2010 termasuk pembatalan kontrak terhadap PT PSP.
“Ditambah lagi dengan sudah adanya keputusan tetap gratifikasi dan sudah terbukti di pengadilan sehingga dilakukan putus kontrak dengan berakhirnya pada pencabutan perda tersebut,”ujarnya.
Diharapkan, dalam mediasi yang dilakukan hari ini, bisa menemukan solusi terbaik. Dalam hal ini Pemda Seluma juga sudah memberikan kuasa kepada Ali Tjasa SH MH sekalu pengacara pemda Seluma untuk ikut dalam mediasi. Sebelumnya mediasi yang diinginkan sempat mendapat penolakan dari PT PSP.
“Sebelumnya kita sudah berniat untuk mediasi namun di tolak dan saat ini kembali di minta agar bisa di mediasi,” imbuhnya. Sekalipun digugat Pemda Seluma, tetap mengikuti jalannya gugatan. Pencabutan Perda Nomor 12 tahun 2010 dilakukan, karena memang sudah tidak bisa dijalankan lagi. Karena pada prosesnya penerbitan perda sendiri sudah cacat hukum. Karena terjadi penyuapan atau gratifikasi dan telah terbukti di Pengadilan pada waktu itu. (333)