BK Belum Berani Pecat Md Masih Terima Gaji Utuh

Rabu 07-02-2018,02:00 WIB

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Persoalan oknum anggota DPRD Kota Bengkulu, Md yang terjerat kasus asusila terus mendapat perhatian serius dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu. Meski sudah menggelar rapat, BK belum bisa menentukan sikap tegas untuk politisi Golkar tersebut. Selain itu, BK juga belum berani memberikan rekomendasi pemecatan sebagai anggota DPRD kota karena belum menerima surat putusan dari MA atau Kejari terkait hukum yang dijatuhkan terhadap Md tersebut.

\"Inilah yang masih kita kaji diberbagai aspek moral, sosial, Undang-undang dan sebagainya. Termasuk salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atau Kejari belum kita terima. Maka kita minta Sekwan mengirim surat untuk meminta salinan keputusan itu,\" kata Ketua BK DPRD kota, Suimi Fales SH, usai memimpin rapat tertutup, kemarin (6/2). Menurutnya, dalam menentukan sikap atau keputusan, BK tidak akan terburu-buru melainkan akan sangat berhati-hati, sehingga apapun keputusan yang ditetapkan nanti bisa dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kajian yang telah dilakukan.

Jika nantinya surat salinan keputusan dari Kejari tersebut sudah di tangan BK, maka lanjut Suimi Fales, pihaknya akan menggelar rapat lanjutan untuk mengkaji serta mempelajari surat tersebut dan melibatkan pertimbangan dari para ahli hukum. Ia menargetkan agar proses ini bisa berjalan secepatnya, sambil menunggu apakah Md masih ada niat melakukan upaya hukum atau tidak.

\"Kita menyiapkan bahan-bahan untuk dikaji lebih lanjut berkaitan dengan surat salinan putusan hakim, UUMD 3, tata tertib dewan dan sebagainya. Dan kita minta tim ahli hukum untuk merumuskan supaya BK jangan sampai salah langkah nanti,\" ungkap Wan Sui sapaan akrabnya. Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota, H Romadan Indosman SH MH, menyampaikan bahwa usai rapat BK ia langsung membuat surat yang ditandatanggani oleh Pimpinan DPRD untuk dilayangkan ke Kejari.

\"Sampai saat ini sepucuk surat pun belum ada sampai ke DPRD. Maka kita kirim surat nanti, agar BK bisa menindaklanjuti tugasnya berdasarkan salinan putusan itu,\" sampai Romadan. Terkait dengan gaji pokok dan tunjangan Md sebagai anggota DPRD kota, dikatakan Romadan bahwa sampai hari ini yang bersangkutan masih mendapatkan gaji tersebut secara utuh, karena secara resmi belum diberhentikan dari anggota Dewan, sehingga masih ada hak untuk menerima penghasilan.

\"Kurang lebih sekitar Rp 21 jutaan gaji yang ia terima sampai saat ini. Dan itu masih menjadi haknya selama belum diberhentikan,\" pungkasnya. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait