KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Verifikasi faktual partai politik (Parpol) hari kedua mendapati 9 orang dukunggan keanggotaan partai belum memenuhi syarat (BMS). Dukunggan keanggotaan dinyatakan BMS, karena orang yang bersangkutan tidak hadir di saat pelaksanaan pemeriksaan tim verifikasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Rabu (31/1) kemarin.
Kesembilan orang tersebut terdapat di 6 Parpol berbeda, yaitu Partai Amanat Nasional 2 orang, PBB 1 orang, Hanura 2 orang, PPP 2 orang, Garuda dan PKB masing-masing 1 orang. Ketidak hadiran anggota parpol dengan berbagai alasan mulai dari sakit hingga terhalang aktivitas pekerjaan.
\"Di PBB dari sampel 9 orang BMS 1 orang, kemudian Hanura dari total 24 orang BMS 2 orang. Lalu untuk PPP 2 orang BMS dari total 10 orang,\" ungkap Komisioner KPUD Kepahiang, Syamsul Komar, kemarin (31/1).
Sedangkan PAN dari total 16 orang anggota diverifikasi, 2 anggota dinyatakan BMS karena hingga tuntas proses pemeriksaan tidak juga muncul. Serta PKB dan Garuda juga tak dapat menghadirkan masing-masing 1 orang anggota yang diajukan untuk diverifkasi sebelumnya. \"Kalau Garuda dipastikan tidak bisa hadir hingga saat ini (kemarin, red), jadi dipastikan BMS. Sedangkan yang lainnya masih ditunggu hingga pleno malam nanti (Tadi malam, red),\" ujar Syamsul.
Sementara PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PKPI, dan lainnya dinyatakan tuntas proses verifikasi. Sebab secara keseluruhan administrasi parpol memenuhi syarat serta dukungan keanggotan juga memenuhi ketentuan berlaku.
Komar mengatakan, pihaknya langsung melakukan pleno hasil verifikasi faktual 14 Parpol. Sehingga hasilnya dapat dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu. Kemudian diserahkan ke masing-masing Parpol agar dapat melaksanakan perbaikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. \"Tanggal 2 Februari kita akan menyerahkan berita acara hasil verifikasi ke Parpol, Panwas dan KPU RI melalui KPU Provinsi,\" katanya.
Setelah hasil verifikasi diserahkan, DPD atau DPC parpol dapat melaksanakan perbaiki untuk melengkapi kekurangan-kekurangan sebelumnya terhitung tiga hari mulai 3 Februari hingga 5 Februari 2018.
\"Jika dibatas waktu perbaikan tak juga dilengkapi kekurangan maka partai tersebut dinyatakan TMS alias tidak memenuhi syarat. Namun hasil TMS di Kabupaten Kepahiang belum menentukan kegagalan bagi parpol bersangkutan. Sebab nanti hasil akhirnya KPU RI akan menentukan lulus dengan tidaknya parpol ditanggal 17 Februari mendatang,\" tegas Komar. (320)