BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah mengeluarkan hasil program penilaian peringkat kinerja (Proper) untuk sejumlah perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu. Hasilnya, dari 27 perusahaan yang dinilai, satu perusahaan mendapatkan peringkat proper merah yaitu PT Sawit Mulia yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah MMA dengan lantang mengacam tidak akan memperpanjang izin perusahaan yang mendapatkan proper merah tersebut.
\"Ini jadi catatan, kalau masih terus mengulang merahnya kita jadikan warning keras,\" tegas Rohidin kepada BE, kemarin (30/1).
Dipaparkannya, perusahaan proper merah itu harus dijadikan pelajaran bagi perusahaan lainnya sehingga tetap mengedepankan dampak lingkungan, tertib administrasi dan memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Untuk itu, Rohidin meminta kepada perusahaan tersebut untuk tidak kembali mengulangi kesalahaan yang sama. \"Harus dijadikan pelajaran untuk perusahaan lainnya,\" ujarnya.
Sementara yang mendapatkan proper hijau hanya satu perusahaan yaitu PT. Pertamina (Persero) Marketing Operation Region II Terminal BBM Pulau Baai Migas Distribusi di Kota Bengkulu. Selebihnya medapatkan penilaian proper biru (lihat grafis).
\"Yang sudah mendapatkan proper hijau, ini bisa dicontoh untuk perusahaan lainnya,\" tambah Rohidin. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu, Ir Agus Priambudi MSc yang menyerahkan secara langsung hasil proper itu kepada perusahaan di Aula Eks Bappeda Pemprov Bengkulu mengatakan, perusahaan yang mendatakan proper merah memang menjadi catatan khusus. Bahkan tahun ini, perusahaan tersebut tidak masuk dalam usulan penilaian. Penilaiaan akan dilakukan setelah perusahaan tersebut melakukan perbaikaan.
\"Kalau mengulang terus, jelas akan berdampak pada perpanjangan izin perusahaan nantinya. Nah kita minta tahun ini bisa dilakukan perbaikan terlebih dahulu,\" tutur Agus. Perusahaan yang mendapatkan proper merah hanya diberikan sanksi administrasi. Berbeda dengan perusahaan yang dinilai propernya hitam, maka dipastikan akan diblacklis terkait perpanjangan izinnya. Agus menuturkan, tahun 2017 lalu penilaiaan proper diberikan kepada 27 perusahaan di Bengkulu, 24 perusahaan dinilai oleh pemprov dan 3 perusahaan dinilai oleh Kementeriaan LHK. Untuk tahun ini, Kementeriaan LHK bersama pemprov akan melakukan penilaian kepada 43 perusahaan di Bengkulu.
\"Tahun ini kita lakukan penilaian lagi kepada 43 perusahaan,\" paparnya. Jumlah lebih banyak proper biru kepada perusahaan di Bengkulu harus ditingkatkan kembali untuk menjadi hijau. Bukan malah sebaliknya, justru akan menurun menjadi merah. Targetnya, tahun 2018 ini, perusahaan di Bengkulu ada yang mendatkan proper golden. Sehingga hal ini akan mampu meningkatkan nilai perusahaan di Bengkulu itu sendiri.
\"Yang sudah baik dipertahankan, jangan ada yang merah lagi. Kami minta semua perusahaan untuk benar-benar memperhatikan lingkungan sekitar,\" tandas Agus. (151)