Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah mengatakan, seluruh berkas dari setiap pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat, dan sudah teruji keabsahannya.
\"Semua berkas dari masing-masing calon sudah dinyatakan memenuhi syarat. Verifikasi keabsahan ini sendiri meliputi surat keterangan sedang tidak dalam keadaan failed dari pengadilan, hingga ijazah SMA, S1 dan S2 masing-masing bakal calon Walikota dan Wakilnya,\" ujar Darlinsyah.
Sementara itu, 3 dari 4 bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu yang mendaftar melalui jalur partai politik, sudah bisa dipastikan lolos tahapan pendaftaran dan akan ditetapkan sebagai calon oleh KPU Kota Bengkulu tanggal 12 Februari mendatang. Lantaran seluruh tahapan untuk bakal pasangan calon dari jalur parpol sudah selesai. (ibe)