Berdasarkan peraturan KPU, maka keduanya pun diwajibkan melepaskan jabatan mereka ketika nanti sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Kota Bengkulu. Salah satu komisioner KPU Kota Bengkulu, M. Alim mengatakan surat pengunduran diri tersebut haruslah diserahkan ke KPU Kota Bengkulu selambat-lambatnya 5 hari setelah penetapan calon. Dimana penetapan ini sendiri akan dilakukan tanggal 12 Februari mendatang, yang berarti di tanggal 17 Februari surat pengunduran diri dari yang bersangkutan dengan tujuan instansi masing-masing sudah harus diserahkan ke KPU.
\"Penetapan nanti tanggal 12, pasangan calon yang ditetapkan harus menyerahkan surat pengunduran diri selambat-lambatnya 5 hari setelah ditetapkan sebagai calon. Bukan surat pengunduran diri saja, tapi juga harus menyerahkan surat balasan dari instansi masing-masing, yang menyebutkan surat tersebut sudah diterima dan yang bersangkutan sedang dalam proses pengunduran diri atau sudah resmi mundur dari jabatannya,\" jelas M. Alim.
Dan berdasarkan peraturan yang berlaku, ketika sudah resmi mengundurkan diri, calon yang bersangkutan dilarang menggunakan atribut maupun embel-embel bekas jabatannya dalam pelaksanaan pilwakot mendatang. Seperti Mayor Inf. David Suardi, akan dilarang menggunakan nama atau gelar pangkat mayornya lagi. (ibe)