BUNGA MAS, Bengkulu Ekspress – Kepala Desa Tumbuk Tebing, Bunga Mas, Pandri AS mengatakan, sejak usaha batu hias dilarang beberapa waktu lalu oleh Pemda BS dan pengusaha batu hias diproses hukum oleh Polresz BS, saat ini warga sepanjang pantai di Kecamatan Bunga Mas, Manna dan Pino Raya resah. Pasalnya usaha mereka menyambung hidup terhenti.
“ Kami berharap,warga diizinkan kembali mengumpulkan batu hias di pinggir pantai, sebab hanya itulah usaha yang bisa warga sepanjang pantai lakukan,” katanya saat acara hearing membahas tambang batu hias dan galian C di kantor Desa Tumbuk Tebing, Bunga Mas, Kamis (25/1). Pandri mengatakan, selama ini para ibu-ibu di desanya hanya mampu mengumpulkan batu hias 1 karung hingga 2 karung sehari. Setiap karung batu hias dihargai Rp 12 ribu. Sehingga setiap hari, para ibu-ibu hanya mampu mendapatkan uang Rp 12 ribu hingga Rp 24 ribu per hari. Namun dengan adanya larangan penambangan batu hias, maka warga hilang mata pencarian.
“ Usaha pengumpulan batu hias ini hanya untuk penyambung hidup warga, sebab dengan penghasilan yang sedikit, warga kami tidak mungkin akan kaya,” bebernya. Adapun Kepala WALHI Provinsi, Beni Ardiansyah mengatakan, usaha galian C di sepanjang pantai tidak dibolehkan. Hanya saja, jika karena usaha tersebut merupakan usaha rakyat demi mempertahankan hidup, Pemda BS bisa menerbitkan perbup atau perda.
“ Agar warga bisa melakukan pengambilan batu hias, sebaiknya pemda BS terbitkan perbup atau perda yang mengizinkan warga mengambi batu hias di sepanjang pantai, sebab usaha galian di sepanjang pantai tidak dibolehkan,” ujarnya.
Ketua Apdesi Bunga Mas, Bobi Setiawan mengaku siap membantu warga dalam memperjuangkan usaha pengumpulan batu hias agar bisa diizinkan kembali. Dirinya mengaku siap mengusulkannya ke Pemda BS agar perbup atau perda tentang usaha batu hias di BS. “ Saya siap mengusulkan permohonan ke Pemda BS agar bisa dibuatkan perda atau perbup yang penting warga kami bisa menambang batu hias kembali di sepanjang pantai di BS ini,” ujarnya. Wakil Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM memberikan apresiasi kepada penambang batu hias yang berharap usaha mereka diizinkan kembali. Gusnan mengaku, dirinya siap mempasilitasi warga untuk memperjuangkan pembentukan atau perda batu hias.
“ Saya mendukung adanya penerbitan perda atau perbup usaha batu hias ini,” ujarnya. Gusnan juga mengaku, jika selama ini usaha batu hias hanya dilaksanakan sendiri-sendiri oleh warga, dirinya menganjurkan agar setiap dea dibentuk badan usaha milik desa (Bumdes) yang menangani usaha batu hias. Selain itu, sebelum dijual batu hias diolah terlebih dahulu, agar memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
“ Jika nanti diizinkan, sebaiknya ada Bumdes yang menangani usaha batu hias dan juga sebelum dijual harus diolah terlebih dahulu agar nilai jualnya lebih tinggi lagi,” harap Gusnan. Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) BS, Rozi Firnando selaku ketua panitia kegiatan mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut diikuti sebanyak 130 peserta mulai dari penambang batu hias di Kecamatan kedurang Ilir, Bunga Mas, Manna dan Pino Raya, juga para pengusaha batu hias.hadir juga dari Lingkungan Hidup provinsi, Samsu Rizal S Hut, perwakilan Polres BS, perwakilan Camat Bunga Mas, dan para Kepala Desa di BS.
“ Jumlah peserta yang hadir ada 130 orang dari semua unsur, semoga dengan adanya sosialisasi ini ke depan ada kepastian hukum dalam usaha tambang batu hias dan galian C di BS,” ujar Rozi. (369/Krn)