Disnakertrans Tunggu Data Izin Kerja TKA

Jumat 26-01-2018,14:10 WIB

LEBONG, Brngkulu Ekspress - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, mendatangi perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk meminta data para TKA yang telah habis masa berlaku izin kontraknya. Data sendiri wajib diserahkan kepada pihak perusahaan yang memperkerjakan TKA selambat-lambatnya akhir bulan Januari ini.

Diketahui izin kontrak atau Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang dikeluarkan kepada para TKA diberikan hanya selama 6 bulan sejak diberikan pada bulan Juli 2017 yang lalu, sehingga jika para TKA masih bekerja, mereka diwajibkan untuk kembali mengurus surat izin, karena jika tidak, mereka akan terancam di deportasi ke negaranya masing-masing. Dimana perusahaan yang memperkerjakan TKA antara lain PT Jambi Resources (JR), perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara berlokasi di Desa Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis. PT Bangun Tirta Lestari, perusahaan di bidang energi listrik mikro hidro yang berlokasi di Desa Ladang Palembang, Kecamatan Lebong Utara, PT Tansri Majid Energi, perusahaan di bidang pertambangan emas yang lokasinya ada di Desa Lebong Tambang.

Kadis Disnakertrans Kabupaten Lebong, Bambang Tegoeh S.Sos, mengatakan bahwa habisnya masa berlaku izin kerja para TKA sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan langsung mendatangi pihak perusahaan untuk meminta data-data TKA yang izinnya sudah habis.

\"Beberapa hari yang lalu saya bersama tim sudah mendatangi langsung perusahaan yang memperkerjakan TKA,\"jelasnya, kemarin (25/1).

Dengan didapatya data nanti, maka akan diketahui apakah para pekerja asing tersebut masih dipekerjakan, sudah dipindahkan atau sudah pulang ke negaranya masing-masing. Untuk itulah pihaknya dalam hal ini langsung datang atau jemput bola ke perusahaan yang memperkerjakan TKA.

\"Ini harus kita lakukan karena adanya aturan untuk TKA,\" tegasnya.

Jika nantinya para TKA masih bekerja sementara surat izin belum diperpanjang, maka para TKA akan terancam di deportasi ke negaranya masing-masing. Namun, untuk mendeportasi para TKA sendiri tidak bisa langsung dilakukan, hal ini dikarnakan pihaknya akan terlebih dahulu mencari tahu apakah memang sengaja tidak mengrus izin atau ada kendala lain.

\"Jika lupa atau yang lainnya mungkin akan kita maafkan, tetapi jika sengaja maka akan kita sampaikan ke Disnaker Provinsi Bengkulu untuk ditindak lanjuti,\" sampainya.

Untuk diketahui, Pengurusan dokumen bagi para TKA itu adalah wajib dilakukan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Juga berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait