BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Hingga saat ini Bank Indonesia (BI) tak mengakui mata uang virtual. Hal tersebut dikarekan bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Ini juga berlaku apabila sebuah negara menerbitkan mata uang virtual, BI selaku bank sentral tetap tidak mengakuinya dan transaksinya.
Kepala Perwakilan BI Bengkulu, Endang Kurnia Saputra menegaskan, hingga saat ini BI masih melarang tegas penggunaan transaksi menggunakan mata uang digital, sehingga penggunaannya di Indonesia tidak diperbolehkan atau tidak sah sebagai alat transaksi.
\"Kehadiran mata uang virtual tidak sah di Indonesia karena bukan sebagai alat pembayaran yang sah,\" ujar Endang, kemarin (24/1).
Seperti diketahui, kehadiran mata uang digital masih menjadi kontroversi di beberapa negara. Alhasil, penggunaan bitcoin yang merupakan salah satu bentuk mata uang virtual di suatu negara tidak selalu diterima kehadirannya. Meski demikian, tidak kalah banyak juga negara yang sudah melegalkan bitcoin sebagai mata uang atau currency. Bahkan sudah ada enam negara melegalkan penggunaan bitcoin, mulai dari Amerika, Jepang, Rusia, Denmark, dan Finlandia. Baru-baru ini Venezuela pun menciptakan mata uang virtual sendiri dengan sokongan cadangan emas dan berliannya.
\"Memang beberapa negara memperbolehkan bitcoin bahkan ada yang menciptakan mata uang virtualnya sendiri, namun Indonesia tetap tidak melegalkan mata uang virtual ini,\" sambung Endang.
BI menilai, negara-negara tersebut mempunyai ketentuan sendiri untuk melegalkan penggunaan mata uang virtual, tetapi kalau untuk digunakan bertransaksi dengan negara lain tidak bisa karena aturan tidak memperbolehkan itu.
\"Mereka punya aturan sendiri, tetapi tidak bisa dipakai di negara lain karena aturan kita jelas melarang,\" tutur Endang.
Dijelaskan, BI telah menerbitkan aturan mengenai penyelenggaraan teknologi finansial atau financial technology (fintech). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial tanggal 29 November 2017.
\"BI juga melarang penyelenggara fintech untuk bertransaksi dengan menggunakan mata uang virtual currency, karena bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia,\" jelas Endang.
Apabila masih ada fintech yang memiliki layanan menggunakan mata uang virtual, maka BI berhak untuk menolak perizinan atau meminta fintech tersebut untuk menghapus layanan transaksi itu tersebut. BI pun telah menegaskan agar masyarakat maupun merchant untuk tidak melakukan transaksi dengan mata uang virtual seperti bitcoin.
\"Bitcoin, bukan merupakan alat pembayaran yang sah dan tidak diakui sebagai mata uang yang bisa digunakan dalam sistem pembayaran oleh karenanya semua transaksi mengunakan bitcoin dan koin lainnya tidak sah dan tidak diakui,\" tutup Endang.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Yan Syafri mengimbau seluruh pihak, termasuk sektor jasa keuangan agar tidak melakukan transaksi Bitcoin. Bila ditemukan adanya transaksi dari mata uang virtual ini, OJK akan memberikan sanksi tegas.
\"Jika ada sektor keuangan yang melakukan transaksi pembayaran dengan bitcoin maka kami akan beri sanksi,\" ujar Yan.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan terus mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan Bitcoin. Hal ini dikarenakan Bitcoin tidak sesuai dengan aturan yang ada dan berpotensi merugikan.
\"Kami minta masyarakat tidak menggunakan bitcoin karena selain melanggar aturan juga berpotensi merugikan masyarakat,\" tukas Yan. (999)