Banner HONDA

Eks Bupati Bengkulu Utara dan Mantan Kadis Tambang Segera Disidang

Eks Bupati Bengkulu Utara dan Mantan Kadis Tambang Segera Disidang

Eks Bupati Bengkulu Utara dan Mantan Kadis Tambang Segera Disidang--

BENGKULUEKSPRESS.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara beserta dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Ratu Samban Mining (RSM) ke jaksa penuntut umum. Dua tersangka tersebut yakni mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, dan mantan Kepala Dinas Pertambangan Bengkulu Utara, Fadhillah Marik.

Pelimpahan tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Bengkulu dengan pendampingan kuasa hukum masing-masing tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebelumnya, berkas perkara tersangka lain, mantan Direktur PT RSM Sonny Adnan, telah lebih dahulu dilimpahkan dan kini memasuki tahap penuntutan.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Saat ini, tim penuntut umum tengah mempersiapkan proses persidangan terhadap kedua tersangka.

“Hari ini kita menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik. Selanjutnya, secepatnya akan dilakukan penuntutan dan penyidangan terhadap dua tersangka,” ujar Arief Wirawan.

Sementara itu, kuasa hukum Imron Rosyadi, Ilham Fatahillah, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, fakta sebenarnya baru akan terungkap dalam persidangan.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan karena ini memang tahapan yang harus dilalui. Nanti dalam pembuktian di persidangan, kami akan menyiapkan seluruh bukti yang berkaitan dengan klien kami agar duduk perkaranya menjadi jelas,” kata Ilham.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Optimistis PPDB 2026 Berjalan Lancar, Warga Diminta Patuhi Aturan

BACA JUGA:Terima LHP Banpol 2025, Kesbangpol Kota Bengkulu Pastikan Pertanggungjawaban Partai Politik Sesuai Aturan

Ia menambahkan, tim kuasa hukum juga akan menghadirkan sejumlah dokumen dan bukti terkait penerbitan izin pertambangan serta kuasa penambangan yang menjadi pokok perkara, sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dalam penyidikan, Kejati Bengkulu menetapkan Imron Rosyadi sebagai tersangka atas kebijakan yang diambil saat menjabat Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2007. Penyidik menilai penerbitan dua keputusan bupati menjadi pintu masuk dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dua keputusan yang dipersoalkan yakni Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining tertanggal 20 Agustus 2007.

Kemudian, Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining dengan tanggal yang sama.

Penyidik menilai penerbitan dua keputusan tersebut tidak memenuhi syarat administratif maupun teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pertambangan. Kebijakan itu disebut bertentangan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum.

Selain itu, penerbitan izin juga dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pemindahan kuasa pertambangan wajib disertai rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi berdasarkan kajian teknis, administratif, serta hasil penelitian lapangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: