Vonis Penjara Anggota DPRD Kota Bertambah

Kamis 25-01-2018,14:25 WIB

Kasasi MD Ditolak MA

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Masih ingat tentunya kasus asusila yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Bengkulu MD dengan oknum dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ES. Kasus tersebut berakhir dengan vonis 5 bulan penjara untuk MD. Hanya saja MD nampaknya tidak puas dengan vonis tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tetapi kasasinya tersebut ditolak oleh MA, vonis yang sebelumnya 5 bulan penjara berdasarkan putusan dari MA menjadi 10 bulan penjara.

\"Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa MD. MA menyatakan terdakwa MD terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja dimuka orang lain melanggar keasusilaan secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan,\" jelas Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Joner Manik SH, Rabu (24/1).

Putusan tersebut dibacakan tanggal 6 Desember 2017 lalu dengan hakim ketua Dr Sofyan Sitompul SH MH dan hakim anggota Sumardijatmo SH MH dan Hj Desnayeti M SH MH. Putusan ini sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu dan terdakwa MD.

\"Putusan ini sudah diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri dan terdakwa,\" imbuh Joner Manik.

Sekedar mengingatkan, vonis 5 bulan penjara dibacakan di Pengadilan Negeri Bengkulu Rabu 12 Juli 2017 lalu di Pengadilan Negeri Bengkulu. Mendengar vonis 5 bulan tersebut, MD sampai pingsan, ajudan dan kerabat kewalahan mengendalikan emosi MD. Kasus asusila yang melibatkan publik figur di Kota Bengkulu ini naik ke publik setelah dilaporkan oleh mantan suami MD, Dr Hr ke Polres Bengkulu.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait